KBLI 42203, Sub Klasifikasi BS006 : KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR
kelompok ini mencakup usaha pembangunan, Pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan pengolahan limbah padat, cair, dan gas, reservoir limbah, jaringan perpipaan limbah,bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah Domestik/ manusia dan air limbah industri), bangunan tempat pembuangan dan pembakaran (incenerator) limbah, dan bangunan pelengkap limbah padat, cair, dan gas, bangunan tempat pembuangan akhir sampah beserta bangunan pelengkapnya, dan jasa pemasangan konstruksi sistem Septic, konstruksi unit pengolahan limbah yang dihasilkan dari pembangkit thermal, hydro, panas bumi, energi baru dan terbarukan (EBT) lainnya. Termasuk limbah rumah sakit dan radioaktif.
Peralatan Utama :crawler crane , crew boat, forklift , formwork pier head , hydraulic breaker hydraulic drilling machine , video camcorder (handycam) SBU Kecil.
Peralatan untuk kelas menengah, Besar dan BUJKA : excavator, mobile crane, pile driving machine, vibro hammer, flat bed truck, bored pile machine, pipe jacking machine, horizontal directional drilling (HDD), welding machine.
klasifikasi dan sub klasifiksi untuk tenaga ahli : Klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan atau memiliki sertifikat ASEAN Chartered Professional Engineer sesuai dengan klasifikasi sipil atau klasifikasi tata lingkungan dan subklasifikasi bangunan air limbah atau subklasifikasi bangunan persampahan atau subklasifikasi teknik air limbah atau subklasifikasi teknik perpipaan atau subklasifikasi teknik persampahan.
Jabatan Kerja pada SBU Kelas Kecil untuk mejadi PJT minimal SKK level 6 dan jabatan Kerja untuk menjadi PJSK minimal level 5.
Jabatan Kerja pada SBU Menengah Kecil untuk mejadi PJT minimal SKK level 7 dan jabatan Kerja untuk menjadi PJSK minimal level 6.
Jabatan Kerja pada SBU Besar Kecil untuk mejadi PJT minimal SKK level 8 dan jabatan Kerja untuk menjadi PJSK minimal level 7.
Jabatan Kerja pada SBU Kelas BUJKA untuk mejadi PJT minimal SKK level 9 dan jabatan Kerja untuk menjadi PJSK minimal level 9.
Klasifikasi SBU adalah umum sehingga memiliki 4 kelas, Yaitu :
- Kelas Kecil : Kemampuan Keuangan minimal Rp 300.000.000, Tanpa Pengalaman
- Kelas Menengah : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 2.500.000.000
- Kelas Besar/PMA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 2.500.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 50.000.000.000
- Kelas BUJKA : Kemampuan Keuangan minimal Rp 35.000.000.000, Pengalaman Proyek Minimal Rp 100.000.000.000