Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang menguasai pengetahuan mengenai bangunan gedung, yang meliputi pengawasan pekerjaan, kompetensi perancangan, dan yang melaksanakan. Hal ini tertera dalam Peraturan Lembaga Pengembangan Jaksa Konstruksi Nomor 8 tahun 2014.
Setiap badan organisasi atau perusahaan yang ingin melakukan pekerjaan konstruksi di bidang ini, diwajibkan memiliki bukti formal dalam bentuk sertifikat.
SKK (Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja) merupakan bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan).
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com