CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang merupakan istilah bahasa Belanda yang disebut dengan persekutuan komanditer.
CV adalah badan usaha yang dibangun oleh dua orang atau lebih untuk terciptanya tujuan bisnis dengan peran dan tingkat keterlibatan berbeda antara orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Tingkat keterlibatan yang dimaksud adalah pihak satu mempercayakan uang atau barang kepada pihak yang menjalankan perusahaan tersebut.
Sedangkan PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang dibentuk dari persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berbentuk saham.
Perusahaan dalam bentuk PT juga wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan.
Aset atau kekayaan pada usaha Perseroan Terbatas juga dipisah antara kekayaan pribadi dan pemegang saham.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa usaha PT dan CV memiliki perbedaan di antaranya adalah:
CV | PT |
Usaha tidak berbadan hukum | Usaha berbadan hukum |
Kepemilikan usaha merupakan pribadi | Kepemilikan usaha dibagi atas saham |
Kekayaan merupakan kepemilikan pribadi | Kekayaan dibagi kepemilikan pribadi dan pemegang saham |
Tidak ada modal minimal | Terikat ketentuan modal minimal |
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com