Apa itu SKK konstruksi bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011? Sertifikat Kompetensi Kerja atau SKK konstruksi adalah sebuah sertifikat yang menjadi bukti bahwa seseorang tenaga konstruksi memiliki kemampuan dan kompetensi di bidang jasa konstruksi, khususnya di bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011.
Tenaga konstruksi yang dimaksud terdiri dalam beberapa jabatan secara umum yaitu tenaga operator, tenaga teknisi atau analis, dan tenaga ahli. Proses pengajuan SKK dapat dilaksanakan setelah pekerja memenuhi semua ketentuan dan syarat SKK konstruksi 2022.
Nantinya, SKK akan diterbitkan setelah tenaga konstruksi melaksanakan dan dinyatakan lulus uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.
Apakah SKA sama dengan SKK? Istilah SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) dulu digunakan untuk menunjukkan kemampuan pekerja konstruksi. Namun, kini kedua istilah tersebut disebut dengan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Jasa Konstruksi.
Setelah lulus uji kompetensi, maka pekerja konstruksi berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Masa berlaku SKK konstruksi yang diperoleh adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Pekerja konstruksi tentu saja wajib melakukan perpanjangan SKK sebelum masa berlaku sertifikat tersebut berakhir.
Setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang memiliki kualifikasi dan jenjang kerja.
Hal tersebut dapat dibuktikan melalui SKK konstruksi. Nantinya, SKK ini dapat dijadikan sebagai syarat untuk pengajuan SBU atau Sertifikat Badan Usaha.
Selain itu, setiap kontraktor atau konsultan di bidang jasa konstruksi juga harus memenuhi persyaratan jumlah tenaga kerja konstruksi. Semua tenaga kerja di bidang konstruksi tersebut juga harus memiliki SKK konstruksi.
Di dalam bidang konstruksi, tenaga kerja yang memiliki SKK konstruksi bidang Ahli Perawatan Bangunan Gedung-SI011011 sangat dibutuhkan untuk Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU), dan Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU).