Jumlah SKK(Sertifikat Kompetensi Kerja) Maksimal 5 SKK / Orang
Kualifikasi Ahli, 5 SKK, Klasifikasi 2 klasifikasi yang berbeda (1 Teknis dan 1 Manajemen) , jumlah Sub Klasifikasi max. Pada 1 Klasifikasi Teknis 3 SKK dan jumlah subklasifikasi max. pada 1 klasifikasi Manajemen 2 SKK.
Kualifikasi Teknisi / Analis, Pada 2 Klasifikasi yang berbeda (Klasifikasi Mana saja), umlah Sub Klasifikasi max. Pada 1 Klasifikasi 4 SKK (akan tetapi untuk saat ini menggunakan peraturan yang kualifikasi Ahli)
Kualifikasi Operator, Pada 3 Klasifikasi yang berbeda (Klasifikasi Mana saja), umlah Sub Klasifikasi max. Pada 1 Klasifikasi 3 SKK (akan tetapi untuk saat ini menggunakan peraturan yang kualifikasi Ahli)