NO. | KLASIFIKASI | SUB KLASIFIKASI | KODE | IJASAH | Deskripsi |
1 | ARSITEKTUR | Arsitek | 101 | Arsitektur | Arsitek adalah Seorang ahli yang memiliki kompetensi untuk merancang dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung, perkotandan lingkungan binaan, yang meliputi aspek finansial, estetika, budaya dan sosial |
2 | ARSITEKTUR | Ahli Desain Interior | 102 | Arsitektur, Desain Interior | Ahli desain interior dan seorang ahli yang memiliki kompetensi seni dan merancang ruangan dalam bangunan dengan tujuan untuk menciptakan ruang yang fungsional, estetika,dan struktur keindahan dan manfaat suatu bangunan. |
3 | ARSITEKTUR | Ahli Arsitekur Lansekap | 103 | Arsitektur, Arsitek Lansekap | Ahli arsitektur lansekap adalah seorang ahli yang memilikikompetensi seni dan ilmu merancang lansekap(pertamanan), dengan tujuan untuk menciptakan ruang pertamanan dan fungsional, estetika, dan struktur keindahan dan manfaat suatu pertamanan suatu kawasan |
4 | ARSITEKTUR | Teknik Iluminasi | 104 | Arsitek, T. Sipil, T. Elektro,T. Fisika | Ahli iluminasi adalah seorang ahli yang memiliki kompetensi mencang tata cahaya, baik di luar bangunan maupun di dalam ruang bangunan |
5 | SIPIL | Ahli Teknik Bangunan Gedung | 201 | T. Sipil, | Ahli Teknik bangunan gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang , melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur, bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung |
6 | SIPIL | Ahli Teknik Jalan | 202 | T. Sipil, | Ahli teknik jalan adalah ahli yang memmiiki kompetensi merancang geometri dan struktur jalan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jalan |
7 | SIPIL | Ahli Teknik Jembatan | 203 | T. Sipil, | Ahli teknik jembatan adalah ahli yang memliki kompetensi merancang bentuk dan struktur jembatan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi jembatan |
8 | SIPIL | Ahli Keselamatan Jalan | 204 | T. Sipil, | Ahli keselamatan jalan adalah ahli yang memliki kompetensi merancang, dan menilai semua aspek keselamatan kerja, |
9 | SIPIL | Ahli Teknik Terowongan | 205 | T. Mesin | Ahli teknik terowongan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur terowongan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaankonstruksi terowongan. |
10 | SIPIL | Ahli Teknik Landasan Terbang | 206 | T. Sipil | Ahli teknik landasan terang adalah ahli yang memiliki kompetens merancang geometri dan struktur landasan terbang melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksilandasan terbang |
11 | SIPIL | Ahli Teknik Jalan Rel | 207 | T. Sipil | Ahli teknik Jalan rel adalah ahli yang memiliki kompetensimerancang geometri dan struktur jalan rel, melaksankan dan mengawasi pekerjaan konstruksi rel |
12 | SIPIL | Ahli Teknik Dermaga | 208 | T. Sipil, T. Kelautan | Ahli teknik dermaga adalah ahli yang memiliki kopetensi merancang bentuk dan struktur dermaga, melaksanakandan mengawasi pekerjaan konstruks dermaga dan melakukan pengawasan pekerjaan dermaga |
13 | SIPIL | Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai | 209 | T. Sipil, T. Kelautan | Ahli teknik bangunan lepas pantai adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentukdan truktur bangunan lepas pantai, melaksanakan konstruksi bangunan lepas pantai |
14 | SIPIL | Ahli Teknik Sumber Daya Air | 211 | T. Sipil, T. Pengairan | Ahli teknk sungai dan drainase adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sungai dan drainase, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi sungai dan drainase |
15 | SIPIL | Ahli Teknik Irigasi | 212 | T. Sipil, T. Pengairan | Gabung Dengan 211 |
16 | SIPIL | Ahli Teknik Rawa dan Pantai | 213 | Seluruh Jurusan Teknik | Gabung Dengan 211 |
17 | SIPIL | Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan | 214 | Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Pertambangan (Peledakan) | Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang pembongkaran bangunan gedung sesuai kondisi lingkungan, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembongkaran bangunan. |
18 | SIPIL | Ahli Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan | 215 | Seluruh Jurusan Teknik | Ahli perawatan dan pemeliharaan bangunan adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan danmmengawasi pekerjaan peliharaan dan perawatan bangunan |
19 | SIPIL | Ahli Geoteknik | 216 | T. Sipil, T. Geologi | Ahli geoteknik adalah ahli yang memiliki kompetensi melaksanakan pengukran dan uji kelautan daya dukung tanah da menilai jenis jenis tanah |
20 | SIPIL | Ahli Geodesi | 217 | Geodesi Dan Geomatika, Oseanografi | Ahli teknik geodesi adalah ahli yang memliki kompetensi melaksanakan peralatan tanah atau laut dengan metode teitis, fotogrameris, remot sensing maupun GPS yang diperlukan sebagai dasar rancagan bangunan atau wilayah tertentu |
21 | MEKANIKAL | Ahli Teknik Mekanikal | 301 | Teknik Mesin | Ahli tekknik mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetesi merancang bentuk dan struktur mekanikalpada bangunan tertentu atau diluar bangunan, malaksankan dan mengawasi pekerjaan konstruksi mekanikal |
22 | MEKANIKAL | Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi | 302 | Teknik Mesin, Teknik Fisika | Ahli teknik sistem tata udara dab refrigerasi adalah ali yag memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem tata udara dan refigerasi, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi tata udara dan refrigerasi. |
23 | MEKANIKAL | Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik | 303 | Teknik Mesin, T. Penyehatan,/ T lingkungan | Ahliteknik plambing dan pompa mekanikal adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur plambing dan pompa mekanikal,melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi plambing dan pompa mekanik |
24 | MEKANIKAL | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran | 304 | Teknik Mesin | Ahli teknik proyeksi kebakaran adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan strukturbangunan , memasang dan mengawasi pekerjaan proteksi kebakaran pada bangunan |
25 | MEKANIKAL | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung | 305 | Teknik Mesin | Ahli tekni tranportasi dalam gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentukdan struktur dan instalasi transport asi dalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pemasangan struktur dan instalasi transportasi dalam gedung |
26 | ELEKTRIKAL | Ahli Teknik Tenaga Listrik | 401 | Teknik Elektro Dan Teknik Tenaga Listrik, dan teknik mesin | Ahli teknik pembangkit tenaga listrik adalah ahli yang memilki kompetensi merancang bentuk dan struktur pembangkit listrik, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi pembangkit tenaga listrik dan pemasangan instalasi pembangkit listrik. |
27 | ELEKTRIKAL | Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung | 405 | Teknik Elektro Dan Teknik Telekomunikasi, teknik mesin | ahli teknik elektronika dantelekonikasi dalam gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur elektronika dan telekomunikasidalam gedung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung dan pemasangan instalasi elektronika dan telekomunikasi dalam gedung |
28 | ELEKTRIKAL | Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api | 406 | Teknik Elektro, Teknik elektronika dan telekomunikasi, Teknik mesin, Teknik telekomunikasi,, Teknik Informatika, Teknik Fisika, Teknik persinyalan kereta api. | Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur sistem sinyal kereta api, malaksanakan dan mengawasikomstruksi sistem telekomunikasi kereta api dan pemasangan instalasi sistem sinyal telekomunikasi kerata api |
29 | TATA LINGKUNGAN | Ahli Teknik Lingkungan | 501 | Teknik Lingkungan | Ahli teknik lingkungan adalah, ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan struktur teknik lingkungan,melaksanakan dan mengawasi, pekerjaan konstruksi teknik lingkungan dan pemansangan instalasi teknik lingkungan. |
30 | TATA LINGKUNGAN | Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota | 502 | Wilayah dan Perkotaan, Arsitek, Planologi | Ahli perencanan wilayah dan kota adalah ahl yang memiliki kompetensi merancang wilayah dan perkotaa, melaksanakandan mengawasi pekerjaan pembangunan wilayah dan perkotaan |
31 | TATA LINGKUNGAN | Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah | 503 | Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan | Ahl teknik sanitasi dan limbah adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang lokasi dan proses sanitasi dan limbah, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan sanitasi dan limbah |
32 | TATA LINGKUNGAN | Ahli Teknik Air Minum | 504 | Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan | Ahli air minum adalah ahli yang memiliki ompetensi merancang istalasi air minum, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan pembangunan instalasi air minum. |
33 | MANAJEMEN PELAKSANAAN | Ahli Manajemen Konstruksi | 601 | Seluruh jurusan TEKNIK | Ahli manajemen konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi menyusun program dan perencaan pembangunan konstruksi |
34 | MANAJEMEN PELAKSANAAN | Ahli Manajemen Proyek | 602 | Seluruh jurusan TEKNIK | Ahli manajemen proyek adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan melaksanakan dan mengawasi pengelolaan proyek konstruksi |
35 | MANAJEMEN PELAKSANAAN | Ahli K3 Konstruksi | 603 | Seluruh jurusan TEKNIK | Ahli K3 konstruksi adalah ahli yang memiliki kompetensi membuat dan menyusun program dan perencanaan keselamatan Pekerja proyek kontruksi dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem, program dan perencanaan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan proyek konstruksi |
36 | MANAJEMEN PELAKSANAAN | Ahli Sistem Manajemen Mutu | 604 | Seluruh jurusan TEKNIK | Ahli sistem Manajemen mutu adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang program dan merencanakan sistem manajemen mutu plaksanaan proyekkonstruks dan melakukan pengawasan penerapan sistem, program dan perancaan manajeman mutu proyek konstruksi |
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com