SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut:
- penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
- penyuapan oleh organisasi;
- penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
- penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
- penyuapan kepada organisasi;
- penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
- penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
- penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).
SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan dengan menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa 0812-8242-1818