SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi.
Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli / terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan kemudahan kepada Badan Usaha agar dapat mengikuti proses pemilihan penyedia barang/jasa Tahun Anggaran 2021, dengan memberlakukan SBU dan SKK yang habis masa berlakunya mulai tanggal 23 Januari 2021 sampai dengan 30 Desember 2021 , tetap berlaku sampai 31 Desember 2021, sebagaimana telah diatur dalam SE Menteri PUPR Nomor 2/SE/M/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI LPJK.
Persyaratan dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Ijazah Terakhir S1 (Jurusan Teknik)
- Pas Foto
- Daftar Riwayat Hidup
- No. Telp Aktif
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Mengisi Form Penilaian Mandiri
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
kami berkomitmen dalam Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.
Untuk Jasa Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja), kami bisa membantu anda khususnya seluruh wilayah Indonesia.