Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah sertifikat yang dikeluarkan badan sertifkasi Ter-Akreditasi LPJK kepada perusahaan yang telah lulus Sertifikasi sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
Kegunaan Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan pertambangan minyak, gas, dan panas bumi di indonesia.
Lalu ada lagi, Sebagai klien adalah hak mereka untuk mempertanyakan kredibilitas perusahaan anda sebelum memberikan sebuah proyek. Dengan adanya SBU, maka orang akan memiliki tolak ukur untuk menentukan seberapa kredibel si perusahaan kita ini sebagai sebuah vendor yang akan mengeksekusi proyek yang diberikan kepada perusahaan kita.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com