Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 : “Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi” dan Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 sebagai standar kegiatan usaha Konsultan Konstruksi dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Jenis Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC) adalah Badan Usaha yang melakukan pekerjaan mulai perencanaan, pelaksanaan & pengawasan  konstruksi (design & build)

Kontraktor yang ingin menjalankan pekerjaan konstruksi ini dan ingin melakukan Registrasi & Sertifikasi Badan Usaha nya, wajib memilih klasifikasi sesuai tabel dibawah ini dan disesuaikan pula dengan kode KBLI yang tercantum didalam NIB

Klasifikasi KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG

KODE  Sub KLASIFIKASI 
GT001 / 41011 Konstruksi Gedung Hunian
GT002 / 41012 Konstruksi Gedung Perkantoran
GT003 / 41013 Konstruksi Gedung Industri
GT004 / 41014 Konstruksi Gedung Perbelanjaan
GT005 / 41015 Konstruksi Gedung Kesehatan
GT006/ 41016 Konstruksi Gedung Pendidikan
GT007 / 41017 Konstruksi Gedung Penginapan
GT008 / 41018 Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

Klasifikasi KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL

KODE  Sub KLASIFIKASI 
ST001 / 42012Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,Underpass
ST002 / 42202 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
ST003 / 42204 Konstruksi Bangunan Sipil Electrical
ST004 / 42911Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
ST005 / 42912 Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
ST006/ 42915Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
ST007 / 42916Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
ST008 / 42917Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
ST009 / 42918Konstruksi Bangunan Sipil Fasiltas Olah Raga
ST010 / 42923Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
ST011 / 42924Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer danPeluncuran Satelit
Buka Chat
1
Pembuatan SKA SKT
Hello,
Kami Siap Membantu
Call Now