Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau banyak disebut sebagai Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan. Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan bagi perusahaan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) dan IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Syarat Dokumen Untuk Pembuatan Serkom
1. Surat Permohonan Uji Kompetensi
2. Form Daftar Riwayat Hidup
3. Form Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
4. Form Penilaian Mandiri Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
6. Ijazah Terakhir
7. Softcopy foto 3×4, ukuran min. 1 MB format Jpg. Background merah, baju formal/seragam, jelas dan tidak buram 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝘄𝗮𝗷𝗮𝗵 𝟴𝟬%.
8. Foto/Video kerja sesuai Jabatan Kerja yang diambil (Min 5 Foto)
Dasar Hukum Serkom
UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO – Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Perpanjang SERKOM
Sertifikasi ulang dilakukan LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat.
Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal.
Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Persyaratan sesuai peraturan perundangan : Perubahan skema sertifikasi yang relevan; Resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten; Perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;
Persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Asesmen di tempat kerja;
- Pengembangan profesional
- Wawancara terstruktur;
- Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
- Uji kompetensi; dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.