Perpanjang SERKOM

  • Sertifikasi ulang dilakukan LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat.
  • Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal.
  • Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Persyaratan sesuai peraturan perundangan : Perubahan skema sertifikasi yang relevan; Resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten; Perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;Persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
    • Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
    • Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
    1. Asesmen di tempat kerja;
    2. Pengembangan profesional
    3. Wawancara terstruktur;
    4. Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
    5. Uji kompetensi; dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.

Jadi tunggu apalagi daftar sekarang!!! atau untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan diskon 5% untuk pengurusan SKK pertama Anda

X
Buka Chat
1
Pembuatan SKA SKT
Hello,
Kami Siap Membantu
0812-1100-4556