Jasa Pembuatan Pengurusan SKA, SKT SKK Terbaik, termurah dan terpercaya
Perpanjang SERKOM
Posted on
Sertifikasi ulang dilakukan LSP dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat.
Proses sertifikasi ulang dilakukan prosedurnya sama dengan permohonan awal.
Periode dan tata cara proses sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan pertimbangan Persyaratan sesuai peraturan perundangan : Perubahan skema sertifikasi yang relevan; Resiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten; Perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;Persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
Kegiatan sertifikasi ulang dijamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui asesmen yang tidak memihak.
Sertifikat ulang yang ditetapkan disesuaikan dengan penilaian seksama sertifikat awal, dengan minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
Asesmen di tempat kerja;
Pengembangan profesional
Wawancara terstruktur;
Konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
Uji kompetensi; dan Pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.