Persyaratan Jika Ingin Mendapatkan SBU

SBU adalah sebuah sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK daerah setempat dengan memberikan penilaian ataupun verifikasi dari beberapa dokumen persyaratan yang telah dilengkapi oleh badan usaha. Untuk itu akan kami informasikan kepada anda terkait apa saja persyaratan yang harus anda miliki untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha.

Persyaratan Untuk Mendapatkan SBU

Untuk mendapatkan SBU caranya anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang kami tulis di bawah ini. setelah melengkapi segala persyaratan anda bisa datang ke kantor Asosiasi Badan Usaha di propinsi dimana perusahaan anda berada. Setelah seluruh persyaratan terverifikasi nanti Asosiasi akan memprosesnya ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Berikut adalah syarat-syarat mengajukan SBU.

  1. Memiliki KTA
  2. Memiliki Akte Pendirian Usaha
  3. Neraca dan Laporan Keuangan dari Perusahaan Anda
  4. NPWP
  5. PKP atau Pengusaha Kena Pajak
  6. SIUP
  7. SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  8. Surat Keterangan Ketrampilan atau Surat Keterangan Keahlian
  9. SK dari domisili Badan Usaha
  10. Tanda Daftar Perusahaan
  11. Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
  12. KK dari Penanggungjawab Perusahaan
  13. Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
  14. Struktur Organisasi Perusahaan

Jika perusahaan telah mempunyai SKA, barulah dapat melanjutkan untuk mengurus SBU. Tanpa adanya SKA ini perusahaan tidak dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha. Untuk itu sebaiknya anda mengurus terlebih dahulu SKA atau Sertifikasi Tenaga Ahli.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dapatkan diskon 5% untuk pengurusan SKK pertama Anda

X
Buka Chat
1
Pembuatan SKA SKT
Hello,
Kami Siap Membantu
0812-1100-4556