SERTIFIKAT BADAN USAHA
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU – Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Dasar Hukum
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
- Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
Ketentuan Registrasi SBU Yang Baru
Untuk bisa melakukan registrasi SBU, badan usaha wajib memilki tenaga kerja yang telah bersertifikat Akreditasi LPJK PUPR, yaitu SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi.
Selain itu, badan usaha juga bisa dapat mengajukan permohonan baru yang dimulai dengan kualifikasi Kecil dan pemilihan sub klasifikasi yang disesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki perusahaan.
Permohonan baru SBU diajukan melalui OSS-RBA dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, menunjuk salah satu LSBU yang diinginkan hingga mendapatkan konfirmasi validasi dan diterbitkan secara Online.
Jenis Usaha Jasa Konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi
a. Pekerjaan Konstruksi Umum :
1. Bangunan Gedung
2. Bangunan Sipil
b. Pekerjaan Konstruksi Spesialis :
1. Persiapan
2. Konstruksi Khusus
3. Konstruksi Pra Pabrikasi
4. Penyewaan Peralatan
5. Instalasi
6. Penyelesaian Bangunan
info detail Cek Tabel Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi
- Konsultansi Konstruksi
a. Pekerjaan Bersifat Umum
1. Arsitektur
2. Rekayasa
3. Rekayasa Terpadu
4. Arsitektur Lanskap
5. Perencanaan Wilayah
b. Pekerjaan Bersifat Spesialis :
1. Konsultan Ilmiah & Teknis
2. Pengujian & Analisis Teknis
info detail Cek Tabel Klasifikasi Konsultansi Konstruksi
- Konstruksi Terintegrasi
Kegiatan Konstruksi Terintegrasi mencakup Bangunan Gedung & Bangunan Sipil
info detail Cek Tabel Klasifikasi Konstruksi Terintegrasi
Pilih Kode Subkalsifikasi Yang Tepat Untuk SBU
Pemilihan Subklasifikasi SBU harus disesuaikan dengan kemampuan pekerjaan yang anda lakukan, sesuaikan juga dengan nilai aset yang dimiliki, serta peralatan kerja untuk subklasifikasi tersebut.
Yang paling penting juga adalah sesuai dengan Konversi KBLI terbaru dan tercantum didalam NIB perusahaan anda.
Kualifikasi SBU dinilai dari Kemampuan Keuangan
Setelah Badan Usaha menentukan jenis pekerjaan Jasa Konstruksi tersebut, maka Badan Usaha memastikan masuk pada KUALIFIKASI berapa badan usaha nya, ini dilihat dari Modal Disetor dalam AKTA perusahaan atau Nilai Kemampuan Keuangan.
Jasa Pekerjaan Konstruksi | Kecil | Menengah | Besar | Asing |
Kemampuan Keuangan | > 300 Juta | > 2 Milyar | > 25 Milyar | > 35 Milyar |
Penjualan Tahunan | < 2.5 Milyar | > 2.5 Milyar | > 50 Milyar | > 100 Milyar |
- Tabel ini Khusus Pekerjaan Bangunan Gedung & Bangunan Sipil
- Pekerjaan Persiapan, Penyewaan Peralatan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Pra Pabrikasi, Instalasi & Penyelesaian Bangunan, di peruntukkan Jasa Konstruksi PERORANGAN, nilai Aset yang dipersyaratkan > 5 Milyar
Jasa Konsultansi Konstruksi | Kecil | Menengah | Besar | Asing |
Kemampuan Keuangan | > 100 Juta | > 250 Juta | > 500 Juta | > 2 Milyar |
Penjualan Tahunan | < 1 Milyar | > 1 Milyar | > 2.5 Milyar | > 10 Milyar |
Jasa Konstruksi Terintegrasi | Besar | Asing |
Kemampuan Keuangan | > 25 Milyar | > 35 Milyar |
Penjualan Tahunan | > 50 Milyar | > 100Milyar |