SKK (Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan).
Apa itu tenaga ahli bangunan gedung?
Ahli teknik bangunan gedung, menurut Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 8 tahun 2014, definisi Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com