SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
Sekarang bernama Sertifikat Standar
Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menjelaskan untuk mendapatkan perizinan berusaha sudah tidak lagi diperlukannya IUJK, atau SIUJK. Melainkan sudah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Proses penerbitan NIB itu sendiri hanya memakan waktu selama tujuh menit, yang terhitung dari awal mulai proses pendaftaran, namun dengan catatan seluruh data pendaftaran lengkap.
Setelah mendapatkan NIB, para pelaku usaha juga perlu memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU). Yang diperlukan oleh BUJK adalah SBU konstruksi, SBU konstruksi merupakan bukti pengakuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) untuk dapat mengikuti proses pengadaan barang. SBU konstruksi ini merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh BUJK dalam menjalankan layanan jasa Konstruksi.
Dan untuk mendapatkan SBU Konstruksi, maka BUJK dapat mengajukan permohonannya ke dalam sistem OSS dengan mengisi data usaha seperti identitas perusahaan, akte pendirian, dan saham, apabila lengkap, OSS RBA akan menerbitkan NIB dan Sertifikat Standar belum terverifikasi. Kemudian dari sistem OSS tersebut BUJK akan diarahkan pada portal perizinan PUPR untuk memproses SBU, dimana BUJK dapat memilih LSBU mana yang akan memproses sertifikasi yang diajukan.
SIUJPTL (Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Sekarang bernama IZIN
IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya.
Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.
Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik
Ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.
IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi. Sedangkan IUJPTL dikeluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.
Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.