SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti
istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi
ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini,
maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun
2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa
Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK
Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai
dengan habis masa berlakunya.
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN. Tenaga Kerja Jasa
Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi
dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK –
Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat
Keahlian.