SKK Konstruksi Ahli Material Jalan SI021002 merupakan sertifikat keahlian yang wajib dimiliki oleh tenaga ahli yang bekerja di bidang proyekan atau jasa konstruksi.
SKK sendiri merupakan singkatan dari (Sertifikat Kompetensi Kerja), yang nantinya akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi, jika para tenaga ahli sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan dari SKK konstruksi.
Untuk tenaga ahli yang termasuk dalam bidang konstruksi yang terdaftar pada Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) memiliki beberapa keahlian, seperti tenaga teknisi, tenaga ahli dan tenaga operator.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Material Jalan SI021002 adalah Surat Edaran No. 02/SE/M/2021/SE/M/2020 yang membahas mengenai perubahan atas Suray Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 yeng membahas mengenai transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Jasa Konstruksi.