PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI KONSTRUKSI GOLONGAN POKOK KONSTRUKSI GEDUNG PADA JABATAN KERJA AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung;
b. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung telah disepakati melalui Konvensi Nasional pada 5-6 Oktober 2015 di Jakarta;
c. bahwa sesuai dengan Surat Direktur Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor PD.02.06-KT/ 59 tanggal 18 Februari 2016 telah disampaikan permohonan penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat
Menetapkan
KESATU
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 364);
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun
2014 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1792);
MEMUTUSKAN:
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung,
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU secara nasional menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi.
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2016
INDONESIA,
–
M. HANIF DHAKIRI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI KONSTRUKSI GOLONGAN POKOK KONSTRUKSI GEDUNG PADA JABATAN KERJA AHLI TEKNIK BANGUNAN GEDUNG
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya menyatakan bahwa tenaga kerja yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan.
Keharusan memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan: mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang kompeten. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam mempersiapkan perangkat (standar baku) yang diperlukan untuk mengukur kualitas kerja jasa konstruksi.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 10 ayat (2), menetapkan bahwa pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja. Hal itu diperjelas lagi dengan peraturan pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional:
1. Pasal 3 huruf (b) menyatakan bahwa prinsip dasar pelatihan kerja adalah berbasis pada kompetensi kerja.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
Persyaratan unjuk kerja, jenis jabatan dan/atau pekerjaan seseorang perlu ditetapkan dalam suatu pengaturan standar yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Standar ini harus memiliki ekivalensi atau kesetaraan dengan Standar yang berlaku di negara lain, bahkan berlaku secara internasional. Ketentuan mengenai pengaturan Standar kompetensi di Indonesia tertuang di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan tentang kompetensi yaitu suatu ungkapan kualitas sumber daya manusia yang terbentuk dengan menyatunya 3 aspek kompetensi yang terdiri atas: aspek pengetahuan (domain kognitif atau knowledge), aspek kemampuan (domain psychomotorik atau skill), dan aspek sikap kerja (domain affektif atau attitude/ability), atau secara definitif pengertian kompetensi ialah penguasaan disiplin keilmuan dan pengetahuan serta keterampilan menerapkan metode dan teknik tertentu yang didukung sikap perilaku kerja yang tepat, untuk mencapai dan/atau mewujudkan hasil tertentu secara mandiri dan/atau berkelompok dalam penyelenggaraan tugas pekerjaan.
Jadi, apabila telah mempunyai kompetensi kemudian dikaitkan dengan tugas pekerjaan tertentu sesuai dengan kompetensinya, seseorang atau sekelompok orang akan dapat menghasilkan atau mewujudkan sasaran dan tujuan tugas pekerjaan tertentu yang seharusnya dapat terukur dengan indikator sebagai berikut: dalam kondisi tertentu, mampu dan mau melakukan suatu pekerjaan, sesuai volume dan dimensi yang ditentukan, dengan kualitas sesuai standar dan mutu/spesifikasi, selesai dalam tempo yang ditentukan.
Indikator ini penting untuk memastikan kualitas SDM secara jelas, lugas, terukur, dan untuk mengukur produktivitas tenaga kerja dikaitkan dengan perhitungan biaya pekerjaan yang dapat menentukan daya saing.
Untuk membangun gedung yang memenuhi syarat keandalan, kenyamanan, ekonomis, dan sesuai umur rencana diperlukan seorang ahli bangunan gedung yang mempunyai kompetensi dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi struktur bangunan gedung yang dibangun. Kegagalan suatu gedung yang menyebabkan runtuhnya gedung dan menimbulkan korban jiwa seringkali disebabkan karena perancangan struktur yang tidak tepat, atau pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai standar, atau kelalaian dalam pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung. Hal ini sangat berhubungan dengan kompetensi seorang ahli bangunan gedung yang bertanggung jawab terhadap struktur tersebut. Untuk mengukur kompetensi seseorang dalam bidang struktur bangunan gedung, diperlukan standar yang diakui secara nasional oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, perlu disusun SKKNI pada jabatan kerja ahli teknik bangunan gedung.
B. Pengertian
1. Ahli teknik bangunan gedung, menurut Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 8 tahun 2014, definisi Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan struktur bangunan gedung yang menguasai bangunan gedung.
2. Bangunan gedung mencakup bangunan yang terletak di onshore dan
offshore (di darat dan di laut, danau, dan lain-lain)
3. Struktur bangunan gedung merupakan bagian dari bangunan yang tersusun dari komponen–komponen yang dapat bekerja sama secara satu kesatuan, sehingga berfungsi menjamin kekakuan, stabilitas, keselamatan dan kenyamanan bangunan gedung terhadap segala macam beban, baik beban terencana maupun tak terduga, dan
terhadap bahaya lain dari kondisi sekitarnya seperti tanah longsor, intrusi air laut, gempa, angin kencang, tsunami, dan sebagainya.
4. Bangunan bertingkat adalah bangunan yang mempunyai lebih dari satu lantai secara vertikal. Bangunan bertingkat pada umumnya dibagi menjadi dua, bangunan bertingkat rendah dan bangunan bertingkat tinggi. Pembagian ini dibedakan berdasarkan persyaratan teknis struktur bangunan. Bangunan dengan ketinggian di atas 40 meter digolongkan ke dalam bangunan tinggi karena perhitungan strukturnya lebih kompleks. Berdasarkan jumlah lantai, bangunan bertingkat digolongkan menjadi bangunan bertingkat rendah (2 – 4 lantai) dan bangunan berlantai banyak (5 – 10 lantai) dan bangunan pencakar langit. Pembagian ini disamping didasarkan pada sistem struktur juga persyaratan sistem lain yang harus dipenuhi dalam bangunan.
5. Perancangan struktur dan konstruksi bangunan bertingkat adalah proses merancang bangunan yang tidak hanya berhubungan dengan permasalahan struktur saja namun juga aspek bangunan yang lain yang harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Di dalam perancangan struktur, aspek yang dibahas adalah kekuatan dan stabilitas bangunan. Pada proses perancangan struktur bangunan gedung, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah pemilihan jenis sistem struktur dan konfigurasinya, serta bagaimana sistem ini dapat membentuk ruang, karena di dalam bangunan gedung struktur bertugas mewadahi fungsi ruang. Sistem struktur dari suatu bangunan, merupakan kumpulan dan kombinasi berbagai elemen struktur yang dihubungkan dan disusun secara teratur, baik secara discrete maupun menerus yang membentuk suatu totalitas kesatuan struktur. Sistem struktur dalam pembahasan ini dibagi menjadi bagian-bagian lebih kecil yang disebut dengan elemen struktur, seperti: elemen rangka atap, rangka utama, dan pondasi. Seluruh bagian atau elemen dari berbagai sistem struktur akan mempunyai tanggung jawab utama sebagai pemikul beban bangunan. Karena fungsinya tersebut, sistem struktur tidak dapat
dihilangkan namun dapat digantikan satu jenis struktur dengan struktur yang lain.
6. Syarat–syarat umum perancangan struktur gedung meliputi:
a. Syarat stabilitas b. Syarat kekuatan
c. Syarat daktilitas, terdiri atas: elastik (fully elastic), daktilitas terbatas (limited ductility), daktilitas penuh (full ductility)
d. Syarat layak pakai dalam keadaan layan (serviceability), terdiri atas: lendutan pelat dan balok, simpangan bangunan (lateral drift), simpangan antar tingkat (interstory drift), percepatan (acceleration) khususnya perancangan struktur terhadap pengaruh angin, retakan (cracking), vibrasi/getaran (vibration).
e. Syarat durabilitas (durability), terdiri atas kuat tekan minimum beton, tebal selimut beton, jenis dan kandungan semen, tinjauan korosi, mutu baja.
f. Syarat ketahanan terhadap kebakaran, terdiri atas dimensi minimum dari elemen/komponen strukur, tebal selimut beton, tebal lapisan pelindung terhadap ketahanan kebakaran, jangka waktu ketahanan terhadap api/kebakaran (struktur atas dan basemen).
g. Syarat intergritas, terdiri atas pencegahan terhadap keruntuhan progresif (biasanya diberi penambahan tulangan pemegang antar komponen beton precast).
h. Syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi, terdiri atas penyesuaian dengan metode konstruksi yang umum dilakukan pada daerah setempat, bahan bangunan serta mutu bahan yang tersedia, kondisi cuaca selama pelaksanaan, kesediaan berbagai sumber daya setempat.
i. Peraturan dan standar yang berlaku.
C. Penggunaan SKKNI
Standar kompetensi diperlukan dibidang pelatihan kerja oleh beberapa lembaga/institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing:
1. Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
a. Memberikan informasi untuk pengembangan program pelatihan yang meliputi pengembangan kurikulum silabus dan modul, dan evaluasi hasil pelatihan
b. Menjadi acuan pengajuan akreditasi lembaga pelatihan kerja
2. Untuk dunia usaha/industri dan penggunaan tenaga kerja a. Membantu dalam rekrutmen
b. Membantu penilaian unjuk kerja
c. Membantu dalam menyusun uraian jabatan
d. Mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha/industri
3. Untuk institusi penyelenggara sertifikasi kompetensi
a. Sebagai acuan pengembangan skema sertifikasi kompetensi dan akreditasi lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan kualifikasi dan levelnya
b. Sebagai acuan penilaian dan sertifikasi
D. Komite Standar Kompetensi
1. Komite Standar Kompetensi Sektor Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 39/KPTS/Sj/2014, tanggal 18 Agustus 2014. Susunan Komite Standar, sebagai berikut:
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM | |
1. | Kepala Badan Pembinaan Konstruksi | Pengarah | |
2. | Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi | Pengarah | |
3. | Kepala Pusat Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi | Ketua merangkap Anggota | |
4. | Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagan | Wakil Ketua merangkap Anggota | |
5. | Ketua Komite Standardisasi Kompetensi Tenaga Kerja dan Kemampuan Badan Usaha, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) | Wakil Ketua merangkap Anggota | |
6. | Kepala Bidang Kompetensi Konstruksi | Sekretaris merangkap Anggota | |
7. | Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Marga | Anggota | |
8. | Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya | Anggota |
NO | NAMA | JABATAN DALAM TIM |
9. | Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air | Anggota |
10. | Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang | Anggota |
11. | Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan | Anggota |
12. | Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan | Anggota |
13. | Direktur Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Anggota |
14. | Direktur Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Anggota |
15. | Ketua Komite Sertifikasi dan Lisensi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) | Anggota |
16. | Ir. Liliek Sumarliadi, perwakilan praktisi | Anggota |
17. | Prof. Dr. Ir. Rizal Z. Tamin, perwakilan perguruan tinggi | Anggota |
18. | Rektor Universitas Terbuka | Anggota |
19. | Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) | Anggota |
20. | Ketua Umum Gabunngan Pelaksana Konstruksi Indonesia (GAPENSI) | Anggota |
21. | Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) | Anggota |
22. | Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) | Anggota |
23. | Ketua Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) | Anggota |
24. | Ketua Himpunan Ahli Teknik Hidraulik Indonesia (HATHI) | Anggota |
25. | Direktur Utama PT. Pembangunan Perumahan (PP) | Anggota |
26. | Direktur Utama PT. Jasa Marga | Anggota |
2. Tim Perumus RSKKNI
Susunan tim perumus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan
Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan Kontrak Perjanjian Nomor
06/KONTRAK/PPK3/Kt/2015 tanggal 13 Mei 2015,
7. Tim Teknis RSKKNI
Susunan tim verifikasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Standar dan Materi Kompetensi, Satuan Kerja Direktorat Bina Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Nomor 01/KPTS/PPK.3/Kt/2015.
BAB II
TUJUAN UTAMA FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR Membangun gedung yang memenuhi syarat keandalan, kenyamanan, ekonomis, dan sesuai umur rencana Mengembangka n diri dan mengembangka n fungsi umum pekerjaan Mengembangkan fungsi umum pekerjaan Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait K3 *) Konstruksi Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management) *) Mengembangkan diri Menerapkan komunikasi di tempat kerja Membuat laporan akhir Membuat perancangan struktur bangunan gedung Mempersiapkan dan membuat perancangan struktur atas bangunan gedung Mengendalikan pengumpulan data perancangan struktur bangunan gedung Membuat perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat rendah Membuat perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi |
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA A. Peta Kompetensi
TUJUAN UTAMA | FUNGSI KUNCI | FUNGSI UTAMA | FUNGSI DASAR |
Membuat perancangan struktur bawah bangunan gedung | Membuat perancangan pondasi dangkal | ||
Membuat perancangan pondasi dalam | |||
Membuat perancangan basement | |||
Membuat dokumen teknis untuk pengadaan | Membuat perancangan gambar struktur | ||
Menyusun spesifikasi teknis bangunan gedung | |||
Melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan gedung | Melaksanakan pekerjaan persiapan pelaksanaan | Mengendalikan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan struktur bangunan gedung | |
Melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan struktur bangunan gedung | |||
Melakukan review design struktur bangunan gedung | |||
Melaksanakan pekerjaan struktur bangunan gedung sesuai dengan gambar rencana | Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung sesuai dengan gambar rencana | ||
Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja sesuai dengan gambar rencana | |||
Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang sesuai dengan gambar rencana |
TUJUAN FUNGSI KUNCI FUNGSI UTAMA FUNGSI DASAR UTAMA Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit sesuai dengan gambar rencana Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton pracetak sesuai dengan gambar rencana Melaksanakan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung Menyiapkan serah terima hasil pekerjaan struktur bangunan gedung Memeriksa administrasi pelaksanaan konstruksi gedung Melakukan pekerjaan pengawasan Mengawasi pembangunan pelaksanaan gedung pekerjaan persiapan struktur bangunan gedung Melaksanakan Mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung pengawasan Melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan gedung pengawasan Mengawasi pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan pekerjaan struktur struktur atas baja bangunan bangunan gedung gedung Mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang bangunan gedung |
persiapan
19
TUJUAN | FUNGSI KUNCI | FUNGSI UTAMA | FUNGSI DASAR |
UTAMA | |||
Mengawasi | |||
pelaksanaan | |||
pekerjaan struktur | |||
atas beton komposit bangunan gedung | |||
Mengawasi | |||
pelaksanaan | |||
pekerjaan struktur | |||
atas beton pracetak bangunan gedung | |||
Melaksanakan | Mengintegrasikan | ||
kegiatan | perancangan, | ||
terintegrasi | pelaksanaan, dan | ||
pada | pengawasan pada | ||
perancangan, | pekerjaan bangunan | ||
pelaksanaan, | gedung | ||
dan | |||
pengawasan |
*) Unit kompetensi ini diadopsi dari SKKNI K3 dan Lingkungan dengan
nomor unit INA.5220.213.06.01.05 dan INA.56303.13.09.02.07
B. Daftar Unit Kompetensi
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | F.410140.001.01 | Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja |
2. | F.410140.002.01 | Mengendalikan Pengumpulan Data Perancangan Struktur Bangunan Gedung |
3. | F.410140.003.01 | Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Rendah |
4. | F.410140.004.01 | Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi |
5. | F.410140.005.01 | Membuat Perancangan Pondasi Dangkal |
6. | F.410140.006.01 | Membuat Perancangan Pondasi Dalam |
7. | F.410140.007.01 | Membuat Perancangan Basement |
8. | F.410140.008.01 | Membuat Perancangan Gambar Struktur |
9. | F.410140.009.01 | Menyusun Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung |
20
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI | ||||
10. | F.410140.010.01 | Mengendalikan Pengumpulan | Data dan | |||
Informasi Mengenai | Pekerjaan | Struktur | ||||
Bangunan Gedung | ||||||
11 | F.410140.011.01 | Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung | ||||
12. | F.410140.012.01 | Melakukan Review | Design | Struktur | ||
Bangunan Gedung | ||||||
13. | F.410140.013.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana | ||||
14. | F.410140.014.01 | Mengendalikan Pelaksanaan | Pekerjaan | |||
Struktur Atas Baja | Bangunan | Gedung | ||||
sesuai dengan Gambar Rencana | ||||||
15. | F.410140.015.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana | ||||
16. | F.410140.016.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana | ||||
17. | F.410140.017.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana | ||||
18. | F.410140.018.01 | Melaksanakan Uji Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung | ||||
19. | F.410140.019.01 | Menyiapkan Serah Terima Hasil Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | ||||
20. | F.410140.020.01 | Memeriksa Administrasi Rencana Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung | ||||
21. | F.410140.021.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Struktur Bangunan Gedung | ||||
22. | F.410140.022.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung | ||||
23. | F.410140.023.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung | ||||
24. | F.410140.024.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung | ||||
25. | F.410140.025.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung | ||||
26. | F.410140.026.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung |
21
NO. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
27. | F.410140.027.01 | Mengintegrasikan Perancangan, Pelaksanaan, dan Pengawasan pada Pekerjaan Bangunan Gedung |
28. | F.410140.028.01 | Membuat Laporan Akhir |
22
C. Uraian Unit Kompetensi
KODE UNIT : F.410140.001.01
JUDUL UNIT : Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk menerapkan dan melakukan komunikasi di tempat kerja.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Menginterpretasikan | 1.1 | Informasi yang terkait dengan tugas |
informasi di tempat | baik verbal maupun tulisan | ||
kerja | diidentifikasi untuk memastikan | ||
berasal dari sumber yang benar. | |||
1.2 | Pertanyaan disampaikan untuk | ||
memperoleh informasi tambahan dan pemahaman terhadap instruksi yang | |||
1.3 | diberikan sesuai prosedur. Media penyampaian informasi dipilih sesuai dengan prosedur. | ||
2. Melakukan koordinasi | 2.1 | Jadwal koordinasi disusun sesuai | |
dengan unit-unit terkait | dengan pekerjaan yang akan | ||
dilaksanakan. | |||
2.2 | Materi koordinasi dibuat sesuai dengan kebutuhan. | ||
2.3 | Materi disampaikan pada unit-unit | ||
terkait. | |||
2.4 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilakukan sesuai dengan jadwal. | |||
3. Melakukan kerjasama | 3.1 | Tujuan kelompok kerja diidentifikasi | |
dalam kelompok kerja | berdasarkan sumber yang benar. | ||
3.2 | Tugas dan tanggung jawab individu | ||
dalam kelompok kerja diidentifikasi | |||
untuk mencapai kinerja yang efektif | |||
dan efisien. | |||
3.3 | Tugas dan tanggung jawab dalam | ||
kelompok kerja dilakukan sesuai | |||
dengan tujuan kelompok kerja. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
Unit kompetensi ini berlaku untuk menginterpretasikan informasi dan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait dan pihak luar yang digunakan untuk melakukan komunikasi di tempat kerja.
1.1 Kompetensi ini diterapkan dalam satuan kerja berkelompok.
1.2 Unit ini berlaku dalam menginterpretasikan informasi dan instruksi kerja yang diterima terkait dengan pelaksanaan pekerjaan, mengomunikasikan instruksi kerja, melaksanakan koordinasi dengan unit-unit terkait.
1.3 Materi rapat dapat disampaikan melalui presentasi, email, surat, atau telepon.
1.4 Kompetensi ini diterapkan sebagai landasan dalam melakukan koordinasi, dan hubungan dalam kelompok kerja.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.1.2 Alat komunikasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Prosedur Operasi Standar (POS) tentang Tata Cara
Komunikasi
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
Unit kompetensi ini harus diujikan secara konsisten pada seluruh elemen kompetensi dan dilaksanakan pada situasi pekerjaan yang sebenarnya di tempat kerja atau di luar tempat kerja secara simulasi dengan kondisi seperti tempat kerja normal dengan menggunakan kombinasi metode uji untuk mengungkapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan tuntutan Standar.
1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan melakukan komunikasi di tempat kerja.
1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara: lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, dan simulasi di workshop dan/atau di tempat kerja dan atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
(Tidak ada.)
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Ruang lingkup pekerjaan
3.1.2 Media informasi
3.1.3 Metode komunikasi
3.2 Keterampilan
3.2.1 | Mengoperasikan komputer | |
3.2.2 | Menginterpretasikan informasi dan instruksi | kerja yang |
terkait dengan pelaksanaan pekerjaan |
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam mengomunikasikan pekerjaan sesuai dengan prosedur
4.2 Cermat dalam berkomunikasi dengan pihak terkait dalam pelaksanaan pekerjaan
4.3 Disiplin dalam melakukan koordinasi pelaksanaan pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dalam mengidentifikasi informasi yang terkait dengan tugas baik verbal maupun tulisan untuk memastikan berasal dari sumber yang benar
5.2 Kedisiplinan dalam melaksanakan koordinasi antar unit terkait sesuai dengan jadwal
KODE UNIT : F.410140.002.01
JUDUL UNIT : Mengendalikan Pengumpulan Data Perancangan
Struktur Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan pengumpulan data perancangan struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melaksanakan | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
koordinasi dengan pihak | terkait disusun sesuai dengan | |
terkait | kebutuhan. | |
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
2. Membuat jadwal rencana | 2.1 | Tahapan pekerjaan diidentifikasi sesuai |
kerja survei | 2.2 | dengan jenis pekerjaan. Jumlah tenaga kerja yang diperlukan |
dihitung berdasarkan tahapan | ||
2.3 2.4 | pekerjaan yang direncanakan. Waktu pelaksanaan setiap pekerjaan direncanakan sesuai dengan tahapan pekerjaan. Jadwal rencana kerja disusun sesuai dengan tahapan pekerjaan. | |
3. Mengoordinir | 3.1 | Jenis survei diidentifikasi sesuai |
pelaksanaan survei di | dengan kebutuhan perancangan | |
lokasi yang akan | struktur bangunan gedung. | |
dibangun gedung | 3.2 | Peralatan survei diidentifikasi sesuai |
dengan kebutuhan. | ||
3.3 | Tenaga survei disiapkan sesuai dengan kebutuhan. | |
3.4 | Survei lapangan dikoordinir untuk | |
3.5 3.6 | mengambil data awal perancangan. Posisi/letak pondasi bangunan gedung ditentukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi sekitar lokasi. Tipe dan sistem struktur ditentukan | |
dengan mempertimbangkan kondisi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
lapangan. 3.7 Material dan tipe struktur atas, serta pondasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan kondisi lapangan. | |||
4. Mengoordinir | 4.1 | Data untuk perancangan struktur | |
pengumpulan data | diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan | ||
perancangan struktur | perancangan. | ||
bangunan gedung | 4.2 | Koordinasi pengambilan data dilakukan dengan ahli lain dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan perancangan. | |
4.3 | Pengambilan data perancangan | ||
bangunan gedung dikoordinir sesuai | |||
4.4 | dengan prosedur yang ada. Data hasil survei diperiksa keakuratan dan validasinya sesuai dengan standar. | ||
5. Melakukan analisis data | 5.1 | Data diidentifikasi sesuai dengan | |
kebutuhan perancangan. | |||
5.2 | Data dievaluasi kesesuaiannya dengan kebutuhan perancangan. | ||
5.3 | Data dianalisis untuk menentukan | ||
jenis dan tipe pondasi. | |||
5.4 | Data dianalisis untuk menentukan | ||
jenis dan tipe struktur atas bangunan gedung. | |||
6. Membuat laporan hasil | 6.1 | Data untuk membuat laporan | |
survei | disiapkan sesuai dengan kebutuhan. | ||
6.2 | Metode survei yang digunakan dalam | ||
pengambilan data dijelaskan dalam | |||
laporan hasil. | |||
6.3 | Hasil analisis data tanah, angin, | ||
gempa, pembebanan, dan situasi di | |||
sekitar lokasi gedung disusun sesuai | |||
6.4 | dengan kondisi lapangan. Kesimpulan hasil survei pengumpulan | ||
data dibuat sesuai dengan kondisi | |||
lapangan. | |||
6.5 | Laporan hasil survei disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat jadwal rencana kerja, melaksanakan survei, mengoordinir pengumpulan data, dan
melakukan analisis data yang digunakan untuk melakukan pekerjaan persiapan pada pekerjaan perancangan struktur bangunan gedung.
1.2 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan pengumpulan data terdiri dari Arsitek, Ahli Geoteknik, Ahli Geodesi, Ahli K3, Ahli Lingkungan, PEMDA, Dinas Tata Kota, dan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Media tulis
2.1.7 Peralatan soil investigation di lapangan maupun laboratorium
2.1.8 Peralatan survei pengukuran profil tanah
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Peta lokasi bangunan gedung yang akan dibangun
2.2.3 Dokumen yang berkaitan dengan metode survei lapangan
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan Standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 American Standard Testing Material (ASTM) D, 2001 tentang
Pengujian tanah
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 3422 tahun 2008 tentang
Cara Penentuan Batas Susut Tanah
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) 2827 tahun 2008 tentang
Cara uji penetrasi lapangan dengan alat sondir
4.2.4 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-4813-1998 Tentang
Pengujian Triaksial Tanah
4.2.5 Manual of Soil Laboratory Testing
4.2.6 Manual Soil Investigation Lapangan dan Laboratorium
4.2.7 Manual survei pengukuran profil permukaan tanah
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengendalikan pelaksanaan pengumpulan data.
1.2 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 INA.56303.13.09.02.07 : Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management)
2.3 F.410140.001.01 : Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur koordinasi pembuatan rencana jadwal kerja teknik bangunan gedung
3.1.2 Jenis-jenis data pendukung untuk merancang struktur bangunan gedung
3.1.3 Jenis-jenis survei untuk pengambilan data perancangan bangunan gedung
3.1.4 Prosedur mengoordinir pengumpulan data primer dan data sekunder untuk teknik bangunan gedung
3.1.5 Metode survei lapangan yang diperlukan untuk teknik bangunan gedung meliputi soil and conditional investigation dan pengukuran profil tanah
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program komputer
3.2.2 Menerapkan metode survei lapangan yang diperlukan untuk pengambilan data perancangan bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam menghitung jumlah tenaga kerja yang diperlukan serta waktu pelaksanaan setiap pekerjaan
4.2 Cermat dalam menyusun jadwal rencana kerja
4.3 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
4.4 Teliti dalam melaksanakan pengukuran dan pencatatan data hasil survei lapangan
4.5 Cermat dalam mengidentifikasi dan memilih metode analisis data
4.6 Teliti dalam melakukan analisis dan evaluasi data
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam pengumpulan data
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan analisis data
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam menyajikan hasil analisis data
KODE UNIT : F.410140.003.01
JUDUL UNIT : Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan
Gedung Bertingkat Rendah
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam membuat perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat rendah.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melaksanakan 1.1 Jadwal koordinasi dengan pihak terkait | ||
koordinasi dengan disusun sesuai dengan kebutuhan. | |||
pihak terkait 1.2 Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |||
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | |||
1.3 Koordinasi dengan pihak terkait | |||
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | |||
2. | Melakukan pemilihan | 2.1 | Jenis, sistem struktur, dan material |
jenis dan sistem | struktur atas bangunan gedung | ||
struktur serta material struktur atas | bertingkat rendah diidentifikasi sesuai dengan data lapangan. | ||
bangunan gedung | 2.2 | Jenis, sistem struktur, dan material | |
bertingkat rendah | struktur atas bangunan gedung | ||
bertingkat rendah dianalisis sesuai | |||
dengan kondisi lapangan. | |||
2.3 | Jenis, sistem struktur, dan material | ||
struktur atas bangunan gedung | |||
bertingkat rendah ditentukan | |||
berdasarkan kondisi lapangan. | |||
3. | Menghitung beban- | 3.1 | Data pendukung disiapkan untuk |
beban yang bekerja pada struktur atas gedung bertingkat | menghitung beban-beban yang bekerja pada struktur atas gedung bertingkat rendah. | ||
rendah | 3.2 | Jenis-jenis beban yang bekerja pada | |
struktur atas diidentifikasi sesuai | |||
dengan kondisi gedung yang akan | |||
dibangun. | |||
3.3 | Beban yang bekerja pada bangunan atas | ||
dihitung sesuai dengan standar | |||
pembebanan bangunan gedung. | |||
4. | Melakukan analisis 4.1 Data pendukung disiapkan berdasarkan | ||
struktur gedung kebutuhan dan kondisi lapangan. | |||
bertingkat rendah 4.2 Model struktur atas bangunan gedung | |||
dibuat berdasarkan jenis, sistem |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
struktur, dan bahan yang sudah | |||
ditentukan. | |||
4.3 Gaya dalam pada struktur atas | |||
bangunan gedung dihitung dengan | |||
metode yang tepat. 4.4 Gaya dalam hasil perhitungan diperiksa sesuai dengan model struktur. | |||
5. | Membuat perancangan | 5.1 | Data pendukung dan gaya dalam hasil |
detail struktur atap | analisis struktur disiapkan sesuai | ||
dengan kebutuhan perancangan. | |||
5.2 | Struktur rangka atap diidentifikasi | ||
sesuai dengan bahan dan sistem | |||
strukturnya. | |||
5.3 | Struktur rangka atap dirancang | ||
5.4 5.5 | berdasarkan bahan yang digunakan dan hasil analisis struktur sesuai dengan standar. Kekuatan dan stabilitas struktur rangka atap diperiksa sesuai dengan standar. Sketsa hasil perancangan atap dibuat sesuai dengan hasil perhitungan. | ||
6. | Membuat perancangan | 6.1 | Data pendukung untuk membuat |
detail pelat lantai | perancangan pelat lantai disiapkan | ||
sesuai dengan kebutuhan perancangan. | |||
6.2 | Mutu bahan pelat lantai ditentukan | ||
6.3 6.4 | sesuai dengan standar. Tebal pelat lantai didesain sesuai dengan standar. Penulangan pelat lantai dihitung sesuai dengan beban-beban yang bekerja. | ||
6.5 | Kekuatan dan stabilitas pelat lantai | ||
6.6 | diperiksa sesuai dengan standar. Sketsa hasil perancangan pelat lantai dibuat sesuai dengan hasil perhitungan. | ||
7. | Membuat perancangan | 7.1 | Data pendukung untuk membuat |
detail balok | perancangan balok disiapkan sesuai | ||
dengan kebutuhan perancangan. | |||
7.2 | Struktur balok diidentifikasi sesuai | ||
dengan bahan dan sistem strukturnya. | |||
7.3 | Mutu bahan balok ditentukan sesuai | ||
dengan material yang digunakan. | |||
7.4 | Balok dirancang berdasarkan bahan | ||
yang digunakan dan hasil analisis | |||
struktur sesuai dengan standar. |
33
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
7.5 Kekuatan dan stabilitas balok diperiksa sesuai dengan standar. 7.6 Sketsa hasil perancangan balok dibuat sesuai dengan hasil perhitungan. | |||
8. Membuat perancangan | 8.1 | Data pendukung untuk membuat | |
detail kolom | perancangan kolom disiapkan sesuai | ||
dengan kebutuhan perancangan. | |||
8.2 | Struktur kolom diidentifikasi sesuai | ||
8.3 | dengan bahan dan sistem strukturnya. Mutu bahan kolom ditentukan sesuai dengan material yang digunakan. | ||
8.4 | Kolom dirancang berdasarkan bahan | ||
yang digunakan dan hasil analisis | |||
8.5 8.6 | struktur sesuai dengan standar. Kekuatan dan stabilitas kolom diperiksa sesuai dengan standar. Sketsa hasil perancangan kolom dibuat sesuai dengan hasil perhitungan. | ||
9. Merancang metode | 9.1 | Metode pelaksanaan struktur atas | |
pelaksanaan struktur | bangunan bertingkat rendah | ||
atas bangunan gedung | diidentifikasi sesuai dengan hasil | ||
bertingkat rendah | perancangan. | ||
9.2 | Metode pelaksanaan struktur atas | ||
bangunan bertingkat rendah dipilih yang paling efektif dan efisien. | |||
9.3 | Metode pelaksanaan struktur atas | ||
bangunan bertingkat rendah ditentukan berdasarkan kondisi lapangan. | |||
10. Membuat laporan hasil perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat rendah | 10.1 Data untuk membuat laporan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 10.2 Kriteria dan dasar perancangan struktur atas bangunan gedung disusun dalam laporan akhir sebagai dasar melakukan perancangan struktur. 10.3 Perhitungan beban yang bekerja dan hasil analisis struktur atas bangunan gedung dibuat sesuai dengan kondisi gedung. 10.4 Hasil perhitungan perancangan struktur atas bangunan gedung dibuat sesuai dengan kondisi gedung. 10.5 Gambar detail hasil perancangan struktur atas disusun dalam laporan perancangan. | ||
34
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
10.6 Laporan hasil perancangan | struktur | |
atas disusun sesuai dengan | format | |
yang telah ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Bangunan gedung bertingkat rendah merupakan bangunan yang mempunyai lebih dari satu lantai secara vertikal dengan ketinggian kurang dari 40 meter, baik onshore maupun offshore.
1.2 Perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat rendah meliputi membuat pemodelan struktur atas bangunan gedung, melakukan identifikasi beban-beban yang bekerja pada struktur atas gedung, menghitung beban-beban dan gaya-gaya dalam pada struktur atas gedung, serta membuat perancangan detail struktur rangka atap, pelat lantai, balok, dan kolom.
1.3 Data pendukung yang disiapkan untuk membuat perancangan struktur atas, yaitu data tata letak dan fungsi ruangan dari gambar arsitektur, data material yang digunakan, data beban yang akan bekerja pada struktur.
1.4 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan perancangan struktur atas terdiri dari Arsitek, Ahli Geoteknik, Ahli Geodesi, Ahli Mechanical Electrical Plumbing (MEP), Ahli K3, dan Ahli Lingkungan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar rencana bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Dokumen yang berisi data pendukung untuk membuat pemodelan struktur
2.2.4 Dokumen yang berisi data pendukung untuk melakukan perhitungan beban-beban yang bekerja pada struktur
2.2.5 Dokumen yang berisi data pendukung untuk perancangan struktur atas bangunan gedung
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726-2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
4.2.4 Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847-2013 tentang
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
4.2.5 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1727-2013 tentang Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat rendah.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Pembuatan model struktur atas bangunan gedung menggunakan program bantu struktur
3.1.2 Menginterpretasikan peraturan pembebanan gedung di dalam perancangan struktur
3.1.3 Jenis-jenis beban yang bekerja pada struktur bangunan gedung
3.1.4 Formulasi dalam perancangan struktur atas bangunan gedung dari beton bertulang, struktur baja, struktur beton komposit, dan struktur beton prategang
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program bantu struktur
3.2.2 Menerapkan peraturan pembebanan gedung
3.2.3 Menerapkan Standar dalam merancang struktur atas bangunan gedung
3.2.4 Menghitung beban dan gaya-gaya dalam pada struktur bangunan gedung
3.2.5 Merancang dan menghitung struktur baja
3.2.6 Merancang dan menghitung struktur beton
3.2.7 Merancang dan menghitung struktur komposit
3.2.8 Merancang dan menghitung struktur beton prategang
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam melaksanakan perancangan struktur atap, pelat, balok, dan kolom bangunan gedung
4.2 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam menghitung beban yang bekerja pada struktur bangunan gedung bertingkat rendah
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam merancang detail struktur atap, pelat lantai, balok, dan kolom bangunan gedung
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam penyajian laporan perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat rendah
KODE UNIT : F.410140.004.01
JUDUL UNIT : Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan
Gedung Bertingkat Tinggi
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam membuat perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melaksanakan | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
koordinasi dengan | terkait disusun sesuai dengan | ||
pihak terkait | kebutuhan. | ||
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | ||
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | |||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Melakukan pemilihan | 2.1 | Jenis, sistem struktur, dan material |
jenis dan sistem | struktur atas bangunan gedung | ||
struktur serta material struktur atas | bertingkat tinggi diidentifikasi sesuai dengan data lapangan. | ||
bangunan gedung | 2.2 | Jenis, sistem struktur, dan material | |
bertingkat tinggi | struktur atas bangunan gedung | ||
bertingkat tinggi dianalisis sesuai | |||
2.3 | dengan kondisi lapangan. Jenis, sistem struktur, dan material | ||
struktur atas bangunan gedung | |||
bertingkat tinggi ditentukan | |||
berdasarkan kondisi lapangan. | |||
3. | Menghitung beban- | 3.1 | Data pendukung disiapkan untuk |
beban yang bekerja pada struktur atas gedung bertingkat tinggi | 3.2 | menghitung beban-beban yang bekerja pada struktur atas gedung bertingkat tinggi. Jenis-jenis beban yang bekerja pada | |
struktur atas diidentifikasi sesuai | |||
dengan kondisi gedung yang akan | |||
dibangun. | |||
3.3 | Beban-beban yang bekerja pada | ||
bangunan atas dihitung sesuai dengan | |||
standar pembebanan bangunan | |||
gedung. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
4. | Melakukan analisis | 4.1 | Data pendukung disiapkan |
struktur gedung | berdasarkan kebutuhan dan kondisi | ||
bertingkat tinggi | lapangan. | ||
4.2 | Model struktur atas bangunan gedung | ||
bertingkat tinggi dibuat berdasarkan | |||
jenis, sistem struktur, dan bahan yang sudah ditentukan. | |||
4.3 | Gaya dalam pada struktur atas | ||
bangunan gedung bertingkat tinggi | |||
4.4 | dihitung dengan metode yang tepat. Gaya dalam hasil perhitungan diperiksa keakuratannya. | ||
5. | Membuat perancangan | 5.1 | Wilayah gempa bangunan gedung |
struktur tahan gempa | ditentukan sesuai dengan standar. | ||
5.2 | Sistem struktur penahan gempa | ||
diidentifikasi sesuai dengan standar. | |||
5.3 | Sistem struktur penahan gempa | ||
ditentukan sesuai dengan lokasi | |||
gedung yang akan dibangun. | |||
5.4 | Gaya gempa pada struktur bangunan | ||
gedung dihitung sesuai dengan | |||
standar. | |||
5.5 | Sistem struktur penahan gempa | ||
dirancang sesuai dengan standar. | |||
5.6 | Kekuatan dan stabilitas struktur | ||
penahan gempa diperiksa sesuai | |||
dengan standar. | |||
5.7 | Simpangan antar tingkat dan | ||
simpangan bangunan diperiksa sesuai dengan standar. | |||
5.8 | Sketsa hasil perancangan struktur | ||
tahan gempa dibuat sesuai dengan | |||
hasil perhitungan. | |||
6. | Membuat perancangan | 6.1 | Data pendukung dan gaya-gaya dalam |
detail struktur atap | hasil analisis struktur disiapkan sesuai dengan kebutuhan perancangan. | ||
6.2 | Struktur rangka atap diidentifikasi | ||
sesuai dengan bahan dan sistem | |||
strukturnya. | |||
6.3 | Struktur rangka atap dirancang | ||
berdasarkan bahan yang digunakan | |||
dan hasil analisis struktur sesuai | |||
dengan standar. | |||
6.4 | Kekuatan dan stabilitas struktur | ||
rangka atap diperiksa sesuai dengan |
40
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
standar. | |||
6.5 | Sketsa hasil perancangan atap dibuat sesuai dengan hasil perhitungan. | ||
7. | Membuat perancangan | 7.1 | Data pendukung untuk membuat |
detail pelat lantai | perancangan pelat lantai disiapkan | ||
sesuai dengan kebutuhan perancangan. | |||
7.2 | Mutu bahan pelat lantai ditentukan | ||
sesuai dengan standar. | |||
7.3 | Tebal pelat lantai didesain sesuai | ||
dengan standar. | |||
7.4 | Penulangan pelat lantai dihitung sesuai dengan beban-beban yang bekerja. | ||
7.5 | Kekuatan dan stabilitas pelat lantai | ||
7.6 | diperiksa sesuai dengan standar. Sketsa hasil perancangan pelat lantai | ||
dibuat sesuai dengan hasil | |||
perhitungan. | |||
8. | Membuat perancangan | 8.1 | Data pendukung untuk membuat |
detail balok | perancangan balok disiapkan sesuai | ||
dengan kebutuhan perancangan. | |||
8.2 | Struktur balok diidentifikasi sesuai | ||
8.3 | dengan bahan dan sistem strukturnya. Mutu bahan balok ditentukan sesuai dengan material yang digunakan. | ||
8.4 | Balok dirancang berdasarkan bahan | ||
yang digunakan dan hasil analisis | |||
8.5 8.6 | struktur sesuai dengan standar. Kekuatan dan stabilitas balok diperiksa sesuai dengan standar. Sketsa hasil perancangan balok dibuat sesuai dengan hasil perhitungan. | ||
9. | Membuat perancangan | 9.1 | Data pendukung untuk membuat |
detail kolom | perancangan kolom disiapkan sesuai | ||
dengan kebutuhan perancangan. | |||
9.2 | Struktur kolom diidentifikasi sesuai | ||
9.3 | dengan bahan dan sistem strukturnya. Mutu bahan kolom ditentukan sesuai dengan material yang digunakan. | ||
9.4 | Kolom dirancang berdasarkan bahan | ||
yang digunakan dan hasil analisis | |||
struktur sesuai dengan standar. | |||
9.5 | Kekuatan dan stabilitas kolom | ||
9.6 | diperiksa sesuai dengan standar. Sketsa hasil perancangan kolom dibuat |
41
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
sesuai dengan hasil perhitungan. | ||
10. Membuat perancangan | 10.1 Data gaya dalam pada struktur dinding geser disiapkan sesuai dengan kebutuhan perancangan. 10.2 Mutu beton dan tulangan dinding geser ditentukan sesuai dengan standar. 10.3 Tebal dinding geser didesain sesuai dengan standar. 10.4 Penulangan dinding geser dihitung sesuai dengan beban-beban yang bekerja. 10.5 Kekuatan dan stabilitas dinding geser diperiksa sesuai dengan standar. 10.6 Sketsa hasil perancangan dinding geser dibuat sesuai dengan hasil perhitungan. | |
detail dinding geser | ||
11. Menentukan metode pelaksanaan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi | 11.1 Metode pelaksanaan struktur atas bangunan tinggi diidentifikasi sesuai dengan hasil perancangan. 11.2 Metode pelaksanaan struktur atas bangunan tinggi dipilih yang paling efektif dan efisien. 11.3 Metode pelaksanaan struktur atas bangunan tinggi ditentukan berdasarkan kondisi lapangan. | |
12. Melakukan pengujian beban tekanan angin untuk bangunan tinggi | 12.1 Peralatan pengujian beban tekanan angin disiapkan sesuai dengan standar. 12.2 Pengujian beban tekanan angin dilaksanakan sesuai dengan prosedur standar pengujian. 12.3 Data hasil pengujian beban tekanan angin dikumpulkan sesuai dengan kebutuhan perancangan. 12.4 Data hasil pengujian beban tekanan angin dianalisis dengan metode yang tepat. 12.5 Rekomendasi struktur bangunan tinggi dibuat berdasarkan data hasil pengujian. | |
13. Membuat laporan hasil perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi | 13.1 Data untuk membuat laporan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 13.2 Kriteria dan dasar perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi disusun dalam | |
42
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA |
laporan akhir sebagai dasar melakukan perancangan struktur. 13.3 Perhitungan beban yang bekerja dan hasil analisis struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi dibuat sesuai dengan kondisi gedung. 13.4 Hasil perhitungan perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi dibuat sesuai dengan kondisi gedung. 13.5 Gambar detail hasil perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi disusun dalam laporan perancangan. 13.6 Laporan hasil perancangan struktur atas disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Bangunan gedung bertingkat tinggi merupakan bangunan yang mempunyai lebih dari satu lantai secara vertikal dengan ketinggian lebih dari 40 meter, baik offshore maupun onshore.
1.2 Perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi meliputi membuat pemodelan struktur atas bangunan gedung, melakukan identifikasi beban-beban yang bekerja pada struktur atas gedung, menghitung beban-beban dan gaya-gaya dalam pada struktur atas gedung, serta membuat perancangan detail struktur penahan gempa, rangka atap, pelat lantai, balok, kolom, dan dinding geser.
1.3 Data pendukung yang disiapkan untuk membuat perancangan struktur atas, yaitu data tata letak dan fungsi ruangan dari gambar arsitektur, data material yang digunakan, data beban yang akan bekerja pada struktur.
1.4 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan perancangan struktur atas terdiri dari Arsitek, Ahli Geoteknik, Ahli Geodesi, Ahli K3, Ahli MEP, Ahli Material, dan Ahli Lingkungan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar rencana bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan, gambar detail
2.2.3 Dokumen yang berisi data pendukung untuk membuat pemodelan struktur
2.2.4 Dokumen yang berisi data pendukung untuk melakukan perhitungan beban-beban yang bekerja pada struktur
2.2.5 Dokumen yang berisi data pendukung untuk perancangan struktur atas bangunan gedung
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726-2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
4.2.4 Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847-2013 tentang
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
4.2.5 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1727-2013 tentang Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan struktur atas bangunan gedung bertingkat tinggi.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan(Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Pembuatan model struktur atas bangunan gedung menggunakan program bantu struktur
3.1.2 Menginterpretasikan peraturan pembebanan gedung di dalam perancangan struktur
3.1.3 Jenis-jenis beban yang bekerja pada struktur bangunan gedung
3.1.4 Formulasi dalam perancangan struktur atas bangunan gedung tahan gempa dari beton bertulang, struktur baja, struktur beton komposit, dan struktur beton prategang
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program bantu struktur
3.2.2 Menerapkan peraturan pembebanan gedung
3.2.3 Menerapkan standar dalam merancang struktur atas bangunan gedung
3.2.4 Menghitung beban dan gaya-gaya dalam pada struktur bangunan gedung
3.2.5 Merancang struktur bangunan gedung tahan gempa
3.2.6 Merancang/menghitung struktur baja
3.2.7 Merancang/menghitung struktur beton
3.2.8 Merancang/menghitung struktur komposit
3.2.9 Merancang/menghitung struktur beton prategang
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam melaksanakan perancangan struktur gedung tahan gempa, detail balok, kolom, basement, dan dinding geser
4.2 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam menghitung beban yang bekerja pada struktur bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam merancang struktur bangunan gedung tahan gempa
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam menyajikan laporan perancangan bangunan gedung bertingkat tinggi
KODE UNIT : F.410140.005.01
JUDUL UNIT : Membuat Perancangan Pondasi Dangkal
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam membuat perancangan pondasi dangkal pada bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melaksanakan | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
koordinasi dengan | terkait disusun sesuai dengan | |
pihak terkait | kebutuhan. | |
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan dan | |
pihak terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
2. Melakukan analisis | 2.1 | Data hasil uji laboratorium tanah |
data geoteknik | diidentifikasi sesuai kebutuhan | |
2.2 2.3 | perancangan pondasi dangkal. Data tanah dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. Daya dukung tanah dihitung sesuai dengan standar. | |
2.4 | Data tanah hasil analisis diperiksa | |
keakuratannya sesuai dengan standar. | ||
3. Menghitung beban- | 3.1 | Data pendukung disiapkan untuk |
beban yang bekerja | menghitung beban-beban yang bekerja | |
pada pondasi dangkal | 3.2 | pada pondasi dangkal. Jenis-jenis beban yang bekerja pada |
pondasi dangkal diidentifikasi sesuai | ||
dengan fungsi gedung yang akan | ||
dibangun. | ||
3.3 | Beban-beban yang bekerja pada | |
pondasi dangkal dihitung sesuai | ||
dengan standar pembebanan bangunan gedung. | ||
4. Melakukan analisis | 4.1 | Data pendukung disiapkan |
struktur pada pondasi | berdasarkan kebutuhan dan kondisi | |
dangkal | lapangan. | |
4.2 | Model struktur pondasi dangkal dibuat | |
sesuai dengan kondisi gedung yang | ||
akan dibangun. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
4.3 Gaya dalam pada pondasi dangkal dihitung dengan metode yang tepat. 4.4 Gaya dalam hasil perhitungan diperiksa sesuai pemodelan struktur. | |||
5. Melakukan | 5.1 | Data tanah dan gaya dalam disiapkan | |
perhitungan detail | sesuai dengan kebutuhan | ||
pondasi dangkal | perancangan. | ||
5.2 5.3 5.4 | Mutu beton dan tulangan ditentukan sesuai dengan standar. Tebal pondasi dangkal didesain sesuai dengan standar. Penulangan pondasi dangkal dihitung | ||
sesuai dengan beban-beban yang | |||
bekerja. | |||
5.5 | Kekuatan pondasi dangkal diperiksa | ||
sesuai dengan standar. | |||
5.6 | Sketsa hasil perancangan pondasi | ||
dangkal dibuat sesuai dengan hasil | |||
perhitungan. | |||
6. Membuat laporan hasil perancangan pondasi dangkal | 6.1 | Data untuk membuat laporan | |
disiapkan sesuai dengan kebutuhan. | |||
6.2 | Kriteria dan dasar perancangan | ||
pondasi dangkal disusun dalam | |||
6.3 | laporan akhir sebagai dasar melakukan perancangan struktur. Perhitungan beban yang bekerja dan hasil analisis struktur pondasi dangkal dibuat sesuai dengan kondisi gedung. | ||
6.4 | Hasil perhitungan perancangan | ||
pondasi dangkal dibuat sesuai dengan kondisi gedung. | |||
6.5 | Gambar detail hasil perancangan | ||
pondasi dangkal disusun dalam | |||
laporan perancangan. | |||
6.6 | Laporan hasil perancangan pondasi | ||
dangkal disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Pondasi dangkal, yaitu pondasi yang kedalamannya terletak dekat dari permukaan tanah, dimana rasio antara kedalaman dan lebar
pondasi kurang dari 1. Yang termasuk pondasi dangkal adalah pondasi telapak (spread footing). Pondasi ini berfungsi mendukung bangunan dengan beban tidak terlalu besar pada tanah dengan daya dukung yang cukup baik.
1.2 Pada perancangan pondasi telapak ditinjau beberapa hal, yaitu desain terhadap geser, terhadap lentur, pemindahan gaya dan momen pada dasar kolom serta panjang penyaluran tulangan.
1.3 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan perancangan pondasi dangkal adalah arsitek dan ahli geoteknik.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar rencana bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Dokumen yang berisi data pendukung untuk membuat perancangan pondasi dangkal
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847-2013 tentang
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1727-2013 tentang Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dangkal.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 INA.56303.13.09.02.07 : Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (Environmental Management)
2.3 F.410140.001.01 : Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Data tanah yang digunakan untuk merancang pondasi dangkal
3.1.2 Pembuatan model pondasi dangkal bangunan gedung menggunakan program bantu struktur
3.1.3 Menginterpretasikan peraturan pembebanan gedung di dalam perancangan struktur
3.1.4 Jenis-jenis beban yang bekerja pada struktur bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program bantu struktur
3.2.2 Menerapkan peraturan pembebanan gedung
3.2.3 Menerapkan standar dalam merancang pondasi dangkal bangunan gedung
3.2.4 Menghitung beban dan gaya-gaya dalam pada struktur bangunan gedung
3.2.5 Merancang/menghitung struktur beton
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam menganalisis data geoteknik
4.2 Teliti dan cermat dalam menghitung beban-beban yang bekerja pada pondasi dangkal
4.3 Teliti dan cermat dalam melakukan analisa struktur
4.4 Teliti dan cermat dalam melaksanakan perhitungan detail pondasi dangkal bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam menghitung beban yang bekerja pada pondasi dangkal bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan perhitungan detail pondasi dangkal bangunan gedung
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam menyajikan laporan perancangan pondasi dangkal
KODE UNIT : F.410140.006.01
JUDUL UNIT : Membuat Perancangan Pondasi Dalam
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam membuat perancangan pondasi dalam pada bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melaksanakan | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
koordinasi dengan | terkait disusun sesuai dengan | |
pihak terkait | kebutuhan. | |
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
2. Melakukan analisis | 2.1 | Data hasil uji tanah dan dewatering |
data geoteknik | diidentifikasi sesuai kebutuhan | |
2.2 | perancangan pondasi dalam. Data tanah dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. | |
2.3 | Data tanah hasil analisis diperiksa | |
2.4 | keakuratannya sesuai dengan standar. Jenis pondasi dalam ditentukan sesuai dengan hasil analisis data geoteknik. | |
3. Menghitung beban- | 3.1 | Data pendukung disiapkan untuk |
beban yang bekerja | menghitung beban-beban yang bekerja | |
pada pondasi dalam | 3.2 | pada pondasi dalam. Jenis-jenis beban yang bekerja pada |
pondasi dalam diidentifikasi sesuai | ||
dengan fungsi gedung yang akan | ||
dibangun. | ||
3.3 | Beban-beban yang bekerja pada | |
pondasi dalam dihitung sesuai dengan | ||
standar pembebanan bangunan | ||
gedung. | ||
4. Melakukan analisis struktur pada pondasi dalam | 4.1 4.2 | Data disiapkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi lapangan. Model struktur pondasi dalam dibuat |
sesuai dengan kondisi gedung yang | ||
akan dibangun. | ||
4.3 | Gaya dalam pada pondasi dalam |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
dihitung dengan metode yang tepat. 4.4 Gaya dalam hasil perhitungan diperiksa keakuratannya. | ||
5. Melakukan | 5.1 | Data tanah dan gaya dalam disiapkan |
perhitungan detail | sesuai dengan kebutuhan | |
pondasi dalam | perancangan. | |
5.2 | Jenis dan kedalaman pondasi | |
ditentukan berdasarkan kondisi lapisan struktur tanah dan kebutuhan daya | ||
dukung serta batasan penurunan | ||
pondasi. | ||
5.3 | Pondasi dalam dirancang berdasarkan bahan, jenis, dan kedalaman pondasi serta kondisi lapangan. | |
5.4 | Kekuatan dan stabilitas pondasi | |
diperiksa berdasarkan standar. | ||
5.5 | Deformasi/penurunan pondasi dalam | |
5.6 | dihitung sesuai dengan standar. Pengujian daya dukung dan settlement | |
pondasi dalam ditentukan sesuai | ||
dengan standar. | ||
5.7 | Sketsa hasil perancangan pondasi | |
dalam dibuat sesuai dengan hasil | ||
perhitungan. | ||
6. Melakukan | 6.1 | Data tanah dan gaya dalam disiapkan |
perhitungan pile cap | 6.2 6.3 | sesuai kebutuhan perancangan. Mutu beton dan tulangan ditentukan sesuai dengan standar. Tebal pile cap didesain sesuai dengan standar. |
6.4 | Penulangan pile cap dihitung sesuai | |
dengan beban-beban yang bekerja. | ||
6.5 | Kekuatan pile cap diperiksa sesuai | |
dengan standar. | ||
6.6 | Detail penulangan pile cap digambar sesuai dengan hasil perhitungan. | |
7. Membuat laporan hasil perancangan pondasi dalam | 7.1 | Data untuk membuat laporan |
disiapkan sesuai kebutuhan. | ||
7.2 | Kriteria dan dasar perancangan | |
pondasi dalam disusun dalam laporan | ||
akhir sebagai dasar melakukan | ||
perancangan struktur. | ||
7.3 | Perhitungan beban yang bekerja dan hasil analisis struktur pondasi dalam |
53
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
dibuat sesuai dengan kondisi gedung. | ||
7.4 | Hasil perhitungan perancangan | |
pondasi dalam dan pile cap dibuat | ||
sesuai dengan kondisi gedung. | ||
7.5 | Gambar detail hasil perancangan | |
pondasi dalam dan pile cap disusun dalam laporan perancangan. | ||
7.6 | Laporan hasil perancangan pondasi | |
dalam disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Pondasi dalam merupakan pondasi yang kedalamannya terletak jauh dari permukaan tanah, dimana rasio antara kedalaman dan lebar pondasi lebih besar dari 4. Pondasi dalam terdiri atas bored pile dan tiang pancang.
1.2 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan perancangan pondasi dalam adalah arsitek dan ahli geoteknik.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar rencana bangunan gedung terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Dokumen yang berisi data pendukung untuk membuat perancangan pondasi dalam
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847-2013 tentang
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1727-2013 tentang Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
4.2.4 Ketentuan peraturan daerah setempat yang menyangkut geologi dan dewatering
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Data tanah yang digunakan untuk merancang pondasi dalam
3.1.2 Pembuatan model pondasi dalam bangunan gedung menggunakan program bantu struktur
3.1.3 Menginterpretasikan peraturan pembebanan gedung di dalam perancangan struktur
3.1.4 Jenis-jenis beban yang bekerja pada struktur bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program bantu struktur
3.2.2 Menerapkan peraturan pembebanan gedung
3.2.3 Menerapkan standar dalam merancang pondasi dalam bangunan gedung
3.2.4 Menghitung beban dan gaya-gaya dalam pada struktur bangunan gedung
3.2.5 Merancang dan menghitung struktur pondasi dalam
3.2.6 Merancang dan menghitung struktur beton bertulang
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dan cermat dalam menghitung beban-beban yang bekerja pada pondasi dalam
4.2 Teliti dan cermat dalam melakukan analisa struktur pondasi dalam
4.3 Teliti dan cermat dalam melaksanakan perhitungan detail pondasi dalam bangunan gedung
4.4 Teliti dan cermat dalam melaksanakan perhitungan detail pile cap
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketelitian dan kecermatan dalam menganalisis data/kondisi geologis dan lingkungan sekitarnya
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menghitung beban yang bekerja pada pondasi dalam bangunan gedung
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam melakukan perhitungan detail pondasi dalam bangunan gedung
5.4 Kecermatan dan ketelitian dalam menyajikan laporan perancangan pondasi dalam
KODE UNIT : | F.410140.007.01 | |
JUDUL UNIT : | Membuat Perancangan Basement | |
DESKRIPSI UNIT : | Unit ini berhubungan dengan | pengetahuan, |
keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam membuat perancangan basement dalam pada bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melaksanakan | 1.1 Jadwal koordinasi dengan pihak terkait disusun sesuai dengan kebutuhan. 1.2 Bahan rapat koordinasi dengan pihak terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. 1.3 Koordinasi dengan pihak terkait dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | |
koordinasi pihak terkait yang menguasai bidangnya | ||
2. Melakukan analisis | 2.1 Data hasil uji tanah dan dewatering diidentifikasi sesuai kebutuhan perancangan basement. 2.2 Data tanah dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. 2.3 Data tanah hasil analisis diperiksa keakuratannya sesuai dengan standar. | |
data geoteknik | ||
3. Menghitung beban- | 3.1 Data pendukung disiapkan untuk menghitung beban-beban yang bekerja pada basement. 3.2 Jenis-jenis beban yang bekerja pada basement diidentifikasi sesuai dengan fungsi gedung yang akan dibangun. 3.3 Tekanan tanah dan beban-beban yang bekerja pada basement dihitung sesuai dengan standar. | |
beban yang bekerja pada basement | ||
4. Melakukan analisis struktur pada basement | 4.1 Data disiapkan berdasarkan kebutuhan dan kondisi lapangan. 4.2 Model struktur basement dibuat sesuai dengan kondisi gedung yang akan dibangun. 4.3 Gaya dalam pada basement dihitung dengan metode yang tepat. 4.4 Gaya dalam hasil perhitungan diperiksa keakuratannya. | |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
5. Melakukan | 5.1 | Data tanah, dewatering, dan gaya dalam |
perhitungan detail | disiapkan sesuai kebutuhan perancangan. | |
dinding basement | 5.2 | Mutu bahan ditentukan sesuai dengan |
standar. | ||
5.3 | Dinding basement dirancang sesuai | |
5.4 | dengan kondisi lapangan dan hasil analisa struktur. Kekuatan dan stabilitas dinding basement diperiksa berdasarkan standar. | |
5.5 | Sketsa hasil perancangan dinding | |
basement dibuat sesuai dengan hasil | ||
perhitungan. | ||
6. Melakukan | 6.1 | Data pendukung untuk membuat |
perhitungan detail | perancangan pelat lantai basement | |
lantai basement | disiapkan sesuai dengan kebutuhan | |
perancangan. | ||
6.2 | Mutu beton pelat ditentukan sesuai | |
dengan standar. | ||
6.3 6.4 | Tebal pelat lantai didesain sesuai dengan standar. Penulangan pelat lantai dihitung sesuai dengan beban-beban yang bekerja. | |
6.5 | Kekuatan dan stabilitas pelat lantai | |
6.6 | diperiksa sesuai dengan standar. Sketsa hasil perancangan lantai basement dibuat sesuai dengan hasil perhitungan. | |
7. Membuat laporan hasil perancangan basement | 7.1 7.2 7.3 7.4 7.5 | Data untuk membuat laporan disiapkan sesuai kebutuhan. Kriteria dan dasar perancangan basement disusun dalam laporan akhir sebagai dasar melakukan perancangan struktur. Perhitungan beban yang bekerja dan hasil analisis struktur basement dibuat sesuai dengan kondisi gedung. Hasil perhitungan perancangan basement dibuat sesuai dengan kondisi gedung. Gambar detail hasil perancangan basement disusun dalam laporan perancangan. |
7.6 | Laporan hasil perancangan basement | |
disusun sesuai dengan format yang telah ditentukan. |
59
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat perancangan struktur
basement, terdiri atas dinding dan lantai basement.
1.2 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan perancangan basement adalah Arsitek, Ahli Geoteknik, Ahli MEP (Mechanical Electrical Plumbing), dan Ahli Lingkungan.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar rencana bangunan gedung terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan, dan gambar detail
2.2.3 Dokumen yang berisi data pendukung untuk membuat perancangan basement
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847-2013 tentang
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1727-2013 tentang Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
4.2.4 Ketentuan peraturan daerah setempat yang menyangkut geologi dan dewatering
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan basement.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Data tanah yang digunakan untuk merancang basement
3.1.2 Pembuatan model basement menggunakan program bantu struktur
3.1.3 Menginterpretasikan peraturan pembebanan gedung di dalam perancangan struktur
3.1.4 Jenis-jenis beban yang bekerja pada struktur bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program bantu struktur
3.2.2 Menerapkan peraturan pembebanan gedung
3.2.3 Menerapkan Standar dalam merancang basement
3.2.4 Menghitung beban dan gaya-gaya dalam pada struktur bangunan gedung
3.2.5 Merancang dan menghitung struktur basement
3.2.6 Merancang dan menghitung struktur beton bertulang
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dan cermat dalam menghitung beban-beban yang bekerja pada basement
4.2 Teliti dan cermat dalam melakukan analisa struktur
4.3 Teliti dan cermat dalam melaksanakan perhitungan detail dinding
basement
4.4 Teliti dan cermat dalam melaksanakan perhitungan detail lantai
basement
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam menganalisis data geologis dan lingkungan sekitar
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menghitung beban yang bekerja pada basement dalam bangunan gedung
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam melakukan perhitungan detail
basement
5.4 Kecermatan dan ketelitian dalam menyajikan laporan perancangan
basement
KODE UNIT : F.410140.008.01
JUDUL UNIT : Membuat Perancangan Gambar Struktur
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam membuat perancangan gambar struktur pada bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
dengan pihak terkait | terkait disusun sesuai dengan | |
untuk menentukan | kebutuhan untuk menentukan sistem | |
sistem pada gedung | pada gedung. | |
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
2. Mengoordinir | 2.1 | Data yang diperlukan untuk membuat |
pembuatan gambar | gambar rencana struktur dikoordinir | |
rencana struktur | persiapannya sesuai dengan gambar | |
bangunan gedung | Standar dan hasil perancangan. | |
2.2 | Gambar rencana struktur bangunan | |
gedung dikendalikan pelaksanaannya | ||
sesuai dengan tata cara pembuatan | ||
gambar desain. | ||
2.3 | Gambar rencana struktur | |
didokumentasikan sesuai kebutuhan | ||
dokumen tender. | ||
3. Mengoordinir | 3.1 | Data yang diperlukan untuk membuat |
pembuatan gambar | gambar detail dikoordinir persiapannya | |
detail struktur | sesuai dengan gambar standar dan | |
bangunan gedung | hasil perancangan. | |
(Detail Engineering | 3.2 | Gambar detail struktur bangunan |
Design) | gedung dikoordinir pelaksanaannya | |
sesuai dengan tata cara pembuatan | ||
gambar desain. | ||
3.3 | Gambar detail didokumentasikan | |
sesuai kebutuhan dokumen tender |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Gambar rencana struktur bangunan gedung terdiri atas gambar denah rencana balok dan pelat, gambar denah rencana pondasi, gambar denah rencana kolom, dan gambar denah rencana atap.
1.2 Gambar detail struktur bangunan gedung terdiri atas gambar detail penulangan pelat, balok, kolom, dinding geser, basement, dan pondasi serta detail sambungan. Gambar detail struktur baja terdiri atas gambar detail balok dan kolom baja serta detail sambungan.
1.3 Unitkompetensi ini berlaku untuk mengendalikan pembuatan gambar perancangan struktur.
1.4 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan pembuatan gambar perancangan struktur bangunan gedung adalah Arsitek, dan Ahli Mechanical Elektrical Plumbing (MEP).
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat Pengolah Data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar rencana bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan, dan gambar detail bangunan gedung
2.2.3 Dokumen yang berisi data pendukung untuk membuat gambar perancangan struktur
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar:
4.2.1 Pedoman menggambar teknik bangunan gedung
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat gambar perancangan struktur.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Tata cara membuat gambar perancangan struktur
3.1.2 Gambar detail struktur bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program bantu untuk menggambar
3.2.2 Menggambar detail struktur bangunan gedung (Detail
Engineering Design)
4. Sikap kerja yang Diperlukan
4.1 Teliti dan cermat dalam membuat gambardetail struktur bangunan gedung
4.2 Teliti dan cermat dalam membuat gambar rencana struktur bangunan gedung
4.3 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek Kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam membuat gambar detail struktur bangunan gedung
5.5 Kecermatan dan ketelitian dalam menyajikan laporan pembuatan gambar perancangan struktur
KODE UNIT : F.410140.009.01
JUDUL UNIT : Menyusun Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam menyusun spesifikasi teknis pada bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyusun spesifikasi teknis pada bangunan gedung | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
terkait disusun sesuai dengan | ||
kebutuhan untuk menentukan sistem pada gedung. | ||
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
2. Menyusun spesifikasi | 2.1 | Data untuk menyusun spesifikasi |
teknis struktur bawah | teknis disiapkan sesuai dengan | |
bangunan gedung | rancangan struktur bawah bangunan | |
gedung. | ||
2.2 | Spesifikasi umum struktur bawah | |
disusun berdasarkan gambar detail | ||
yang telah dibuat. | ||
2.3 | Spesifikasi khusus struktur bawah | |
disiapkan berdasarkan gambar detail yang telah dibuat. | ||
2.4 | Spesifikasi umum dan spesifikasi | |
khusus yang telah disusun | ||
dikoordinasikan dengan pihak terkait dalam tim. | ||
3. Menyusun spesifikasi | 3.1 | Data untuk menyusun spesifikasi |
teknis struktur atas | teknis disiapkan sesuai dengan | |
bangunan gedung | rancangan struktur atas bangunan | |
gedung. | ||
3.2 | Spesifikasi umum struktur atas | |
disusun berdasarkan gambar detail | ||
yang telah dibuat. | ||
3.3 | Spesifikasi khusus struktur atas | |
disiapkan berdasarkan gambar detail yang telah dibuat. | ||
3.4 | Spesifikasi umum dan spesifikasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |||
khusus yang | telah | disusun | ||
dikoordinasikan | dengan | tenaga ahli | ||
lain dalam tim. | ||||
4. Mengevaluasi | 4.1 | Spesifikasi teknis struktur atas dan | ||
spesifikasi teknis | struktur bawah | bangunan gedung | ||
struktur atas dan bawah bangunan gedung | 4.2 | diperiksa kesesu perancangan. Spesifikasi teknis yang telah disusun dikoordinasikan dengan pihak terkait. | ||
4.3 | Spesifikasi teknis dievaluasi sesuai | |||
dengan hasil | perancangan dan | |||
kebutuhan. | ||||
5. Membuat laporan hasil penyusunan spesifikasi teknis bangunan gedung | 5.1 | Data untuk | membuat laporan | |
5.2 5.3 | disiapkan sesuai kebutuhan. Dasar penyusunan spesifikasi teknis dijelaskan dalam laporan. Laporan hasil penyusunan spesifikasi | |||
teknis struktur | bangunan gedung | |||
dibuat sesuai dengan format yang telah ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur bawah bangunan gedung terdiri atas basement dan pondasi.
1.2 Struktur atas bangunan gedung terdiri atas pelat, balok, kolom, dinding geser, dan rangka atap.
1.3 Spesifikasi umum merupakan aturan-aturan umum yang mengikat di dalam pekerjaan struktur bangunan gedung.
1.4 Spesifikasi khusus merupakan aturan-aturan spesifik yang mengikat di dalam pekerjaan struktur bangunan gedung.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan penyusunan spesifikasi teknis struktur bangunan gedung adalah Arsitek, Ahli Material, Ahli Geoteknik, Ahli Mechanical Elektrikal Plumbing (MEP), PEMDA dan pemerintah setempat.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar rencana bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail struktur bangunan gedung
2.2.4 Dokumen yang berisi data pendukung untuk menyusun spesifikasi teknis struktur bangunan gedung
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar:
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
4.2.4 Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1 Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menyusun spesifikasi teknis bangunan gedung.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2 Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 Pengetahuan dan Keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur bangunan gedung
3.1.2 Tata cara penyusunan spesifikasi teknis pada struktur bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program komputer
4 Sikap kerja yang Diperlukan
4.1 Teliti dan cermat dalam menyusun spesifikasi teknis struktur bawah bangunan gedung
4.2 Teliti dan cermat dalam menyusun spesifikasi teknis struktur atas bangunan gedung
4.3 Teliti dan cermat dalam pembuatan laporan penyusunan spesifikasi teknis struktur bangunan gedung
4.4 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5 Aspek Kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun spesifikasi teknis struktur atas dan struktur bawah bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam pengumpulan data
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam menyajikan laporan penyusunan spesifikasi teknis
KODE UNIT : F.410140.010.01
JUDUL UNIT : Mengendalikan Pengumpulan Data dan Informasi
Mengenai Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan pengumpulan data dan informasi mengenai pekerjaan struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. Melaksanakan | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak terkait | |
Koordinasi dengan | disusun sesuai dengan kebutuhan. | ||
pihak terkait | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | |||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | |||
2. | Membuat jadwal | 2.1 | Tahapan pekerjaan diidentifikasi sesuai |
rencana kerja survei | 2.2 | dengan jenis pekerjaan. Jumlah tenaga kerja yang diperlukan dihitung berdasarkan tahapan pekerjaan yang direncanakan. | |
2.3 | Waktu pelaksanaan setiap pekerjaan | ||
direncanakan sesuai dengan tahapan | |||
pekerjaan. | |||
2.4 | Jadwal rencana kerja disusun sesuai dengan tahapan pekerjaan. | ||
3. | Melaksanakan joint | 3.1 | Jenis survei diidentifikasi sesuai dengan |
survey di lokasi yang | kebutuhan perancangan struktur | ||
akan dibangun | bangunan gedung. | ||
gedung | 3.2 | Tenaga survei disiapkan sesuai dengan kebutuhan. | |
3.3 | Peralatan survei diidentifikasi sesuai | ||
dengan kebutuhan. | |||
3.4 | Joint survey dilaksanakan untuk | ||
mengetahui kondisi lapangan. | |||
4. | Melaksanakan | 4.1 | Data untuk pekerjaan struktur |
pengumpulan data | diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan | ||
pekerjaan struktur | pelaksanaan. | ||
bangunan gedung | 4.2 | Koordinasi pengambilan data dilakukan | |
dengan pihak terkait sesuai dengan | |||
kebutuhan pelaksanaan. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
4.3 | Pengambilan data pekerjaan bangunan | ||
gedung dilaksanakan sesuai dengan | |||
prosedur yang ada. | |||
4.4 | Data hasil survei pekerjaan struktur | ||
bangunan gedung diperiksa keakuratan dan validasinya sesuai dengan Standar. | |||
5. | Membuat laporan | 5.1 | Data untuk membuat laporan disiapkan |
hasil survei | sesuai kebutuhan. | ||
pengumpulan data | 5.2 | Metode survei yang digunakan dalam | |
pekerjaan struktur | pengambilan data dijelaskan dalam | ||
bangunan gedung | laporan hasil. | ||
5.3 | Hasil analisis data tanah, angin, gempa, | ||
kontur tanah, dan situasi di sekitar | |||
5.4 | lokasi gedung disusun sesuai kondisi lapangan. Kesimpulan hasil survei pengumpulan | ||
data dibuat sesuai dengan kondisi | |||
lapangan. | |||
5.5 | Laporan hasil survei disusun sesuai | ||
dengan format yang telah ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat jadwal rencana kerja, melaksanakan join survey, dan melaksanakan pengumpulan data untuk melakukan pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan gedung.
1.2 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan pengumpulan data terdiri dari Arsitek, Ahli Geoteknik, Ahli Geodesi, Ahli K3, Ahli Lingkungan, PEMDA, Dinas Tata Kota, dan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Peta yang menunjukkan lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.
2.2.3 Dokumen yang berkaitan dengan metode survei lapangan
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 American Standard Testing Material (ASTM) D tentang
Pengujian tanah
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang pengujian tanah
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang metode survei pengukuran profil permukaan tanah
4.2.4 Manual of Soil Laboratory Testing
4.2.5 Manual Soil Investigation Lapangan dan Laboratorium
4.2.6 Manual survei pengukuran profil permukaan tanah
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengendalikan pelaksanaan pengambilan data.
1.2 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur koordinasi pembuatan rencana jadwal kerja teknik bangunan gedung
3.1.2 Jenis-jenis data pendukung untuk melaksanakan proyek struktur bangunan gedung
3.1.3 Prosedur mengoordinir pengumpulan data primer dan data sekunder untuk teknik bangunan gedung
3.1.4 Tata cara analisis data survei lapangan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program komputer
3.2.2 Menerapkan metode survei lapangan yang diperlukan untuk pengambilan data perancangan bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam menghitung jumlah tenaga kerja yang diperlukan serta waktu pelaksanaan setiap pekerjaan
4.2 Teliti dan cermat dalam menyusun jadwal rencana kerja
4.3 Teliti dan cermat dalam melaksanakan pengumpulan data
4.4 Teliti dan cermat dalam menyusun laporan hasil survei
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
4.6 Teliti dalam melaksanakan pengukuran dan pencatatan data hasil survei lapangan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam pengambilan data
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan analisis data
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan survei
KODE UNIT : F.410140.011.01
JUDUL UNIT : Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan
Struktur Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melakukan pekerjaan persiapan pelaksanaan struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melaksanakan | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
koordinasi dengan | terkait disusun sesuai dengan | ||
pihak terkait | kebutuhan. | ||
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | ||
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | |||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Mengendalikan | 2.1 | Gambar rencana diidentifikasi |
pembuatan gambar | kesesuaiannya dengan kondisi | ||
pelaksanaan (shop | lapangan. | ||
drawing) | 2.2 | Gambar pelaksanaan dikendalikan | |
pembuatannya sesuai dengan gambar rencana dan kondisi lapangan. | |||
2.3 | Gambar pelaksanaan diperiksa | ||
kesesuaiannya dengan dokumen | |||
kontrak. | |||
3. | Melaksanakan | 3.1 | Gambar rencana diperiksa |
pekerjaan rekayasa | kesesuaiannya dengan kondisi | ||
lapangan (field | lapangan. | ||
engineering) | 3.2 | Review design dibuat sesuai dengan kondisi lapangan. | |
3.3 | Gambar review design dikendalikan | ||
pembuatannya sesuai dengan kondisi lapangan. | |||
3.4 | Perubahan kuantitas dan jenis | ||
pekerjaan diusulkan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
4. | Mengoordinasikan | 4.1 | Jadwal rencana kerja pelaksanaan |
pekerjaan penentuan | dikoordinasikan dengan ahli lain sesuai | ||
tata letak (stake out) | dengan kondisi lapangan. | ||
dan jadwal rencana pelaksanaan bangunan | 4.2 | Tenaga kerja dan peralatan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
gedung | 4.3 | dikoordinasikan persiapannya di lokasi pekerjaan. Gambar pelaksanaan titik referensi dan | |
garis sempadan bangunan gedung | |||
disiapkan sesuai dengan kebutuhan | |||
pengukuran. | |||
4.4 | Posisi dan level setiap bagian bangunan gedung dikoordinasikan penentuannya sesuai dengan gambar pelaksanaan. | ||
4.5 | Pemasangan patok referensi dengan | ||
acuan titik bench mark dan garis | |||
sempadan bangunan gedung | |||
dikoordinasikan pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
5. | Membuat laporan | 5.1 | Data untuk membuat laporan |
pekerjaan persiapan | disiapkan sesuai kebutuhan. | ||
konstruksi bangunan | 5.2 | Hasil pekerjaan rekayasa lapangan | |
gedung | (field engineering) disusun sesuai | ||
5.3 | dengan kondisi lapangan. Hasil pekerjaan penentuan tata letak | ||
bangunan disusun sesuai dengan | |||
pelaksanaan di lapangan. | |||
5.4 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) | ||
5.5 | yang sudah dibuat disusun di dalam laporan. Laporan pekerjaan persiapan disusun | ||
sesuai dengan format yang telah | |||
ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.2 Gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.3 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan persiapan pelaksanaan proyek adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, Ahli Surveyor, dan Ahli Geoteknik. Sedangkan pihak
lain yang terlibat dalam proyek konstruksi adalah owner, PEMDA, dan Pengawas Lapangan.
1.4 Unit kompetensi ini berlaku untuk melakukan pekerjaan persiapan pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan soil investigation di lapangan maupun laboratorium
2.1.7 Peralatan survei pengukuran profil tanah
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual Soil Investigation lapangan dan laboratorium
2.2.5 Manual survei pengukuran profil permukaan tanah
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM)tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.0 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pekerjaan persiapan pelaksanaan proyek konstruksi bangunan gedung
3.1.2 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur bangunan gedung
3.1.3 Prosedur koordinasi pembuatan rencana jadwal pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
3.1.4 Pelaksanaan rekayasa lapangan
3.1.5 Standar dan teknis kriteria pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Koordinasi jadwal pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
3.2.2 Teknis pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melaksanakan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Teliti dalam menyusun jadwal pelaksanaan
4.3 Cermat dalam menyusun jadwal pelaksanaan rencana kerja
4.4 Disiplin dalam melaksanakan pembuatan gambar pelaksanaan
4.5 Teliti dalam melaksanakan perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.6 Tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan rekayasa lapangan
4.7 Cermat dalam melaksanakan pekerjaan penentuan tata letak
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam menetapkan jadwal pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
5.2 Kepatuhan dan disiplin dalam menerapkan standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan pekerjaan persiapan
KODE UNIT : F.410140.012.01
JUDUL UNIT : Melakukan Review Design Struktur Bangunan
Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melakukan review design pada struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
dengan pihak terkait | terkait disusun sesuai dengan | ||
dalam review design | kebutuhan untuk melakukan review | ||
design. | |||
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | ||
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | |||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Mengumpulkan data | 2.1 | Data perubahan pada bangunan |
struktur bangunan | gedung diidentifikasi sesuai dengan | ||
gedung yang akan di | kondisi lapangan. | ||
review | 2.2 | Data perubahan pada bangunan | |
gedung dikumpulkan sesuai dengan | |||
kebutuhan untuk review design. | |||
2.3 | Data perubahan pada bangunan | ||
gedung dianalisis dengan metode yang tepat. | |||
3. | Melakukan analisis | 3.1 | Model struktur bangunan gedung |
struktur | dibuat sesuai dengan kondisi lapangan. | ||
3.2 | Beban-beban yang bekerja pada | ||
struktur bangunan gedung dihitung | |||
3.3 3.4 | sesuai dengan standar. Gaya dalam pada struktur bangunan gedung dihitung dengan metode yang tepat. Gaya dalam diperiksa keakuratannya | ||
sesuai dengan model struktur yang | |||
sudah dibuat. | |||
4. | Melakukan | 4.1 | Data dan gaya dalam disiapkan sesuai |
perhitungan ulang | kebutuhan perhitungan ulang struktur. | ||
struktur bangunan | 4.2 | Struktur yang mengalami perubahan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
gedung | 4.3 | dihitung ulang sesuai dengan kondisi lapangan. Kekuatan dan stabilitas struktur yang mengalami perubahan diperiksa sesuai dengan standar. | |
4.4 | Sketsa gambar hasil review design | ||
dibuat sesuai dengan hasil | |||
perhitungan. | |||
5. | Membuat laporan hasil | 5.1 | Data untuk membuat laporan |
review design | disiapkan sesuai kebutuhan. | ||
5.2 | Perubahan-perubahan yang terjadi | ||
pada struktur bangunan gedung dibuat | |||
laporannnya sesuai dengan kondisi | |||
lapangan. | |||
5.3 | Dasar dan kriteria perancangan | ||
disusun sebagai dasar dalam | |||
melakukan review design. | |||
5.4 | Hasil analisis struktur pada review | ||
design disusun sesuai dengan kondisi bangunan gedung. | |||
5.5 | Hasil perhitungan dalam review design | ||
disusun sesuai dengan kondisi | |||
bangunan gedung. | |||
5.6 | Gambar detail hasil review design | ||
dibuat sesuai dengan kondisi lapangan. | |||
5.7 | Laporan hasil review design dibuat | ||
sesuai dengan kondisi lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Data perubahan bangunan gedung terdiri dari dimensi setiap elemen struktur dan gambar detail dari bangunan gedung.
1.2 Gaya-gaya dalam terdiri dari momen, aksial, dan geser yang terjadi pada setiap elemen struktur.
1.3 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengendalikan pembuatan gambar perancangan struktur.
1.4 Pihak terkait yang terlibat pada pelaksanaan review design struktur bangunan gedung adalah Arsitek, Ahli Surveying, Engineering Estimate, Ahli Geoteknik, dan Ahli Mechanical Elektrikal Plumbing (MEP).
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar rencana bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan, gambar detail bangunan gedung, dan gambar kerja (shop drawing)
2.2.3 Gambar detail struktur bangunan gedung
2.2.4 Dokumen yang berisi data pendukung untuk melaksanakan
review design struktur bangunan gedung
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726-2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
4.2.4 Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847-2013 tentang
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
4.2.5 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1727-2013 tentang Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
PANDUAN PENILAIAN
1 Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2 Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3 Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Pembuatan model struktur atas bangunan gedung menggunakan program bantu struktur
3.1.2 Menginterpretasikan peraturan pembebanan gedung di dalam perancangan struktur
3.1.3 Jenis-jenis beban yang bekerja pada struktur bangunan gedung
3.1.4 Tata cara perhitungan beban dan gaya dalam pada struktur bangunan gedung
3.1.5 Tata cara merancang/menghitung struktur baja
3.1.6 Tata cara merancang/menghitung struktur beton
3.1.7 Tata cara merancang/menghitung struktur komposit
3.1.8 Tata cara merancang/menghitung struktur beton prategang
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program bantu struktur
3.2.2 Menerapkan peraturan pembebanan gedung
3.2.3 Menerapkan Standar dalam merancang struktur atas bangunan gedung
4 Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dan cermat dalam mengumpulkan data
4.2 Teliti dan cermat dalam melakukan analisa struktur
4.3 Teliti dan cermat dalam melaksanakan perhitungan ulang struktur bangunan gedung
4.4 Teliti dan cermat dalam menyusun laporan review desain
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5 Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pengumpulan data struktur bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan perhitungan ulang struktur bangunan gedung
5.4 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan review design
KODE UNIT : F.410140.013.01
JUDUL UNIT : Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan struktur bawah pada pelaksanaan struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
dengan pihak | terkait disusun sesuai dengan | ||
terkaitdalam | kebutuhan untuk melakukan | ||
pelaksanaan pekerjaan | pekerjaan struktur bawah. | ||
struktur bawah | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
bangunan gedung | terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Mengendalikan | 2.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
pondasi | 2.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
2.3 | Material yang digunakan untuk | ||
pondasi diperiksa kesesuaiannya | |||
2.4 | dengan spesifikasi teknis. Pengukuran penetapan posisi dan level | ||
pondasi bangunan gedung | |||
dikoordinasikan pelaksanaanya sesuai dengan gambar kerja. | |||
2.5 | Pekerjaan pondasi dikendalikan | ||
2.6 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Pengujian material dan daya dukung | ||
pondasi (loading test) dikoordinasikan | |||
pelaksanaannya sesuai dengan | |||
standar. | |||
2.7 | Hasil pekerjaan pondasi dievaluasi | ||
kesesuainnya dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
3. | Mengendalikan | 3.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
pile cap | 3.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
3.3 | Material yang digunakan untuk pile cap | ||
disiapkan kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
3.4 | Pengujian material pile cap | ||
dilaksanakan sesuai standar. | |||
3.5 | Pekerjaan bekisting pile cap | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan gambar kerja. | |||
3.6 | Penulangan pile cap dikendalikan | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
3.7 | Pekerjaan pengecoran pile cap | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan gambar kerja. | |||
3.8 | Hasil pekerjaan pile cap dievaluasi | ||
kesesuainnya dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. | |||
4. | Mengendalikan | 4.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
lantai basement | 4.2 4.3 | Peralatan dan personel dikoordinasikan kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk lantai | |
basement disiapkan kesesuaiannya | |||
dengan spesifikasi teknis. | |||
4.4 | Pengujian material basement | ||
dilaksanakan sesuai dengan standar. | |||
4.5 | Pekerjaan bekisting lantai basement | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan gambar kerja. | |||
4.6 | Penulangan lantai basement | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
4.7 | dengan gambar kerja. Pekerjaan pengecoran lantai basement | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan gambar kerja. | |||
4.8 | Hasil pekerjaan lantai basement | ||
dievaluasi kesesuainnya dengan | |||
gambar rencana dan spesifikasi teknis. | |||
5. | Mengendalikan | 5.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan |
88
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
dinding basement | dokumen kontrak. | ||
5.2 5.3 | Peralatan dan personel dikoordinasikan kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk dinding | ||
basement disiapkan kesesuaiannya | |||
5.4 | dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan bekisting dinding basement | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan gambar kerja. | |||
5.5 | Penulangan dinding basement | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan gambar kerja. | |||
5.6 | Pekerjaan pengecoran dinding | ||
basement dikendalikan pelaksanaannya | |||
sesuai dengan Rencana Kerja dan | |||
Syarat-syarat (RKS)dan gambar kerja. | |||
5.7 | Hasil pekerjaan dinding basement | ||
dievaluasi kesesuainnya dengan | |||
gambar rencana dan spesifikasi teknis. | |||
6. | Membuat laporan | 6.1 | Data untuk membuat laporan |
pelaksanaan pekerjaan | disiapkan sesuai dengan kebutuhan. | ||
struktur bawah | 6.2 | Kualitas material yang digunakan pada | |
bangunan gedung | struktur bawah bangunan gedung | ||
6.3 | dilaporkan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. Proses pelaksanaan pekerjaan struktur | ||
bawah didokumentasikan sesuai | |||
dengan kondisi lapangan pada saat | |||
proses konstruksi. | |||
6.4 | Dokumen rekaman pelaksanaan | ||
pekerjaan struktur bawah dibuat | |||
sesuai dengan pelaksanaan di | |||
lapangan. | |||
6.5 | Laporan pelaksanaan pekerjaan | ||
struktur bawah bangunan gedung | |||
dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur bawah bangunan gedung terdiri atas basement, pile cap, dan pondasi.
1.2 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan pelaksanaan struktur bawah bangunan gedung adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3 Konstruksi, Ahli Surveyor, Ahli Material Electrical Plumbing (MEP), Ahli Material, Ahli Geoteknik, PEMDA, dan Pengawas Lapangan.
1.3 Unit kompetensi ini berlaku untuk melaksanakan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan soil investigation di lapangan maupun laboratorium
2.1.7 Peralatan survei pengukuran tanah
2.1.8 Peralatan uji material
2.1.9 Peralatan K3
2.1.10 Peralatan loading test pondasi
2.1.11 Alat berat terdiri dari crane, excavator, alat pengeboran, alat pemancangan pondasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual Soil Investigation lapangan dan laboratorium
2.2.5 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang
Pengujian Beton dan Baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan pondasi dan basement
3.1.2 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.3 Prosedur pengujian daya dukung pondasi
3.1.4 Standar pengujian kualitas material dan daya dukung pondasi
3.1.5 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur bangunan gedung
3.1.6 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan pondasi dan basement
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melaksanakan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam melaksanakan pekerjaan pondasi dan basement
4.3 Teliti dalam melaksanakan perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan pondasi dan
basement
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan pondasi dan basement
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.014.01
JUDUL UNIT : Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas baja pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
dengan pihak terkait | terkait disusun sesuai dengan | ||
untuk melaksanakan | kebutuhan. | ||
pekerjaan struktur | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
atas baja bangunan gedung | terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Membuat gambar kerja | 2.1 | Gambar rencana diidentifikasi |
struktur atas baja | kesesuaiannya dengan kondisi | ||
bangunan gedung | lapangan. | ||
2.2 2.3 | Gambar kerja struktur atas bangunan gedung dibuat sesuai dengan gambar rencana dan kondisi lapangan. Gambar kerja struktur atas bangunan | ||
gedung diperiksa kesesuaiannya | |||
dengan dokumen kontrak. | |||
3. | Mengendalikan | 3.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
kolom baja | 3.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
3.3 3.4 | Material yang digunakan untuk kolom baja disiapkan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk kolom baja diuji kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. | ||
3.5 | Pekerjaan kolom baja dikendalikan | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
3.6 | Hasil pekerjaan kolom baja dievaluasi kesesuainnya dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. | ||
4. | Mengendalikan | 4.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
balok baja | 4.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
4.3 4.4 | Material yang digunakan untuk balok baja disiapkan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk balok baja diuji kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. | ||
4.5 | Pekerjaan balok baja dikendalikan | ||
4.6 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan balok baja dievaluasi kesesuainnya dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. | ||
5. | Mengendalikan | 5.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
rangka atap | 5.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
5.3 | Material yang digunakan untuk rangka | ||
atap disiapkan sesuai dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
5.4 | Material yang digunakan untuk rangka | ||
atap baja diuji kualitasnya sesuai | |||
dengan spesifikasi teknis. | |||
5.5 | Pekerjaan rangka atap baja | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
5.6 | dengan RKS dan gambar kerja. Hasil pekerjaan rangka atap dievaluasi kesesuainnya dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. | ||
6. | Membuat laporan | 6.1 | Data untuk membuat laporan |
pelaksanaan pekerjaan | disiapkan sesuai kebutuhan. | ||
struktur atas baja | 6.2 | Kualitas material yang digunakan pada | |
bangunan gedung | struktur atas bangunan gedung | ||
dilaporkan sesuai pelaksanaan di | |||
lapangan. | |||
6.3 | Proses pelaksanaan pekerjaan struktur atas didokumentasikan sesuai dengan |
94
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
kondisi lapangan pada saat proses | ||
konstruksi. | ||
6.4 | Dokumen rekaman pelaksanaan | |
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | ||
6.5 | Laporan pelaksanaan pekerjaan | |
struktur atas bangunan gedung dibuat | ||
sesuai dengan pelaksanaan di | ||
lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur atas dari baja untuk bangunan gedung terdiri atas, balok, kolom, dan rangka atap.
1.2 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.3 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.4 RKS merupakan rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang berisi persyaratan teknis, spesifikasi, dan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari baja bangunan gedung adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3 Konstruksi, Ahli MEP, PEMDA, dan Pengawas Lapangan.
1.6 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengendalikan pelaksanaan struktur atas dari baja pada bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan pengelasan
2.1.7 Peralatan K3
2.1.8 Peralatan uji material
2.1.9 Alat berat untuk mengangkat (crane)
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari konstruksi baja
3.1.2 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.3 Standar pengujian kualitas material
3.1.4 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.5 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari konstruksi baja
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melaksanakan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas dari konstruksi baja
4.3 Teliti dalam melaksanakan perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan struktur atap, balok, dan kolom dari konstruksi baja bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pekerjaan struktur atas bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.015.01
JUDUL UNIT : Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas beton bertulang pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melaksanakan pekerjaan struktur atas beton bertulang bangunan gedung | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
terkait disusun sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
2. Mengendalikan | 2.1 | Gambar rencana diidentifikasi |
pembuatan gambar | kesesuaiannya dengan kondisi | |
kerja struktur atas | lapangan. | |
beton bertulang | 2.2 | Gambar kerja struktur atas bangunan |
bangunan gedung | gedung dikendalikan pembuatannya | |
sesuai dengan gambar rencana dan | ||
kondisi lapangan. | ||
2.3 | Gambar kerja struktur atas bangunan | |
gedung diperiksa kesesuaiannya | ||
dengan dokumen kontrak. | ||
3. Mengendalikan | 3.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | |
tie beam | 3.2 | Tenaga kerja dan peralatan |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | ||
dengan kebutuhan. | ||
3.3 | Material yang digunakan untuk tie | |
beam dikendalikan persiapannya | ||
sesuai dengan spesifikasi teknis. | ||
3.4 | Material yang digunakan untuk tie | |
beam dikendalikan pengujian | ||
kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
3.5 | Pekerjaan bekisting tie beam | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
dengan gambar kerja. | ||
3.6 | Pekerjaan penulangan tie beam | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
dengan gambar kerja. | ||
3.7 | Pekerjaan pengecoran tie beam | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
3.8 | dengan gambar kerja. Hasil pelaksanaan pekerjaan tie beam dievaluasi. | |
4. Mengendalikan | 4.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | |
kolom beton bertulang | 4.2 | Tenaga kerja dan peralatan |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | ||
dengan kebutuhan. | ||
4.3 | Material yang digunakan untuk kolom | |
beton bertulang dikendalikan | ||
4.4 4.5 | persiapannya sesuai dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk kolom beton bertulang dikendalikan pengujian kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan bekisting kolom dikendalikan | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | ||
kerja. | ||
4.6 | Penulangan kolom dikendalikan | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | ||
kerja. | ||
4.7 | Pekerjaan pengecoran kolom | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
dengan gambar kerja. | ||
4.8 | Hasil pelaksanaan pekerjaan kolom | |
dievaluasi. | ||
5. Mengendalikan | 5.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | |
dinding geser | 5.2 | Tenaga kerja dan peralatan |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | ||
dengan kebutuhan. | ||
5.3 5.4 | Material yang digunakan untuk dinding geser disiapkan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk kolom | |
beton bertulang diuji kualitasnya |
100
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
sesuai dengan spesifikasi teknis. | ||
5.5 | Pekerjaan bekisting dinding geser | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
5.6 | dengan gambar kerja. Penulangan dinding geser dikendalikan pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |
5.7 | Pekerjaan pengecoran dinding geser | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
5.8 | dengan gambar kerja. Hasil pelaksanaan pekerjaan dinding geser dievaluasi. | |
6. Mengendalikan | 6.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | |
balok beton bertulang | 6.2 | Tenaga kerja dan peralatan |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | ||
dengan kebutuhan. | ||
6.3 | Material yang digunakan untuk balok | |
disiapkan kesesuaiannya dengan | ||
spesifikasi teknis. | ||
6.4 | Material yang digunakan untuk balok | |
beton bertulang diuji kualitasnya | ||
6.5 | sesuai dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan bekisting balok dikendalikan | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | ||
kerja. | ||
6.6 | Penulangan balok dikendalikan | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | ||
kerja. | ||
6.7 | Pekerjaan pengecoran balok | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
dengan gambar kerja. | ||
6.8 | Hasil pelaksanaan pekerjaan balok | |
beton bertulang dievaluasi. | ||
7. Mengendalikan | 7.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | |
pelat lantai | 7.2 7.3 7.4 | Peralatan dan personel dikoordinasikan kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk pelat lantai disiapkan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk pelat lantai diuji kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. |
7.5 | Pekerjaan bekisting pelat lantai |
101
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
dikendalikan pelaksanaannya | sesuai | ||
dengan gambar kerja. | |||
7.6 | Pekerjaan penulangan pelat | lantai | |
dikendalikan pelaksanaannya | sesuai | ||
dengan gambar kerja. | |||
7.7 | Pekerjaan pengecoran pelat | lantai | |
dikendalikan pelaksanaannya | sesuai | ||
dengan gambar kerja. | |||
7.8 | Hasil pelaksanaan pekerjaan | pelat | |
lantai dievaluasi. | |||
8. Mengendalikan | 8.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan | |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
atap beton bertulang | 8.2 | Tenaga kerja dan peralatan dan | |
8.3 | personel dikoordinasikan kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk atap | ||
disiapkan sesuai dengan spesifikasi | |||
teknis. | |||
8.4 | Material yang digunakan untuk atap | ||
beton bertulang diuji kualitasnya | |||
sesuai dengan spesifikasi teknis. | |||
8.5 | Pekerjaan bekisting atap | beton | |
bertulang dikendalikan | |||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | |||
kerja. | |||
8.6 | Pekerjaan penulangan atap | beton | |
bertulang dikendalikan | |||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
8.7 | Pekerjaan pengecoran atap | beton | |
bertulang dikendalikan | |||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
8.8 | Hasil pelaksanaan pekerjaan | atap | |
beton bertulang dievaluasi. | |||
9. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang | 9.1 | Data untuk membuat laporan | |
9.2 | disiapkan sesuai kebutuhan. Kualitas material yang digunakan pada | ||
struktur atas beton bertulang | |||
dilaporkan sesuai pelaksanaan di | |||
lapangan. | |||
9.3 | Proses pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang didokumentasikan sesuai dengan kondisi lapangan pada saat proses konstruksi. |
102
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
9.4 | Dokumen rekaman pelaksanaan | |
pekerjaan struktur atas beton | ||
bertulang dibuat sesuai dengan | ||
pelaksanaan di lapangan. | ||
9.5 | Laporan pelaksanaan pekerjaan | |
struktur atas beton bertulang | ||
bangunan gedung dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur atas dari beton bertulang untuk bangunan gedung terdiri atas tie beam, balok, kolom, dinding geser, dan atap.
1.2 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.3 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.4 RKS merupakan rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang berisi persyaratan teknis, spesifikasi, dan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari beton bertulang adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, dan Ahli MEP, PEMDA, dan Pengawas Lapangan.
1.6 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengendalikan pelaksanaan struktur atas dari beton bertulang.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan pengecoran beton bertulang
2.1.7 Peralatan K3
2.1.8 Peralatan pembesian
2.1.9 Peralatan uji material
2.1.10 Alat berat untuk mengangkat (crane)
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas:gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) dan American Standard
Testing Material (ASTM)tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton bertulang
3.1.2 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.3 Standar pengujian kualitas material
3.1.4 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.5 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton bertulang
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melaksanakan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas dari beton bertulang
4.3 Teliti dalam melaksanakan perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan struktur atap, pelat lantai, balok, kolom, dan dinding geser dari konstruksi beton bertulang bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang
KODE UNIT : F.410140.016.01
JUDUL UNIT : Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas beton komposit pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
dengan pihak terkait | terkait disusun sesuai dengan | ||
untuk melaksanakan | kebutuhan. | ||
pekerjaan struktur | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
atas beton komposit bangunan gedung | terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Mengendalikan | 2.1 | Gambar rencana diidentifikasi |
pembuatan gambar | kesesuaiannya dengan kondisi | ||
kerja struktur atas | lapangan. | ||
beton komposit | 2.2 | Gambar kerja struktur atas bangunan | |
bangunan gedung | gedung dikendalikan pembuatannya | ||
sesuai dengan gambar rencana dan | |||
kondisi lapangan. | |||
2.3 | Gambar kerja struktur atas bangunan | ||
gedung diperiksa kesesuaiannya | |||
dengan dokumen kontrak. | |||
3. | Mengendalikan | 3.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
kolom beton komposit | 3.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
3.3 | Material yang digunakan untuk kolom | ||
beton komposit dikendalikan | |||
3.4 | persiapannya sesuai dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk kolom beton komposit dikendalikan pengujian | ||
kualitas sesuai dengan spesifikasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
teknis. | |||
3.5 | Pekerjaan bekisting kolom dikendalikan | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
3.6 | Pekerjaan pengecoran kolom | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan gambar kerja. | |||
3.7 | Pekerjaan kolom beton komposit | ||
dilaksanakan sesuai dengan RKS dan | |||
gambar kerja. | |||
3.8 | Hasil pelaksanaan pekerjaan kolom | ||
beton komposit dievaluasi sesuai | |||
dengan spesifikasi teknis. | |||
4. | Mengendalikan | 4.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
balok beton komposit | 4.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
4.3 | Material yang digunakan untuk balok | ||
disiapkan kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
4.4 4.5 | Material yang digunakan untuk balok beton komposit diuji kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan bekisting balok dikendalikan | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
4.6 | Pekerjaan pengecoran balok | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan gambar kerja. | |||
4.7 | Pekerjaan balok beton komposit | ||
dilaksanakan sesuai dengan RKS dan | |||
gambar kerja. | |||
4.8 | Hasil pelaksanaan pekerjaan balok | ||
beton komposit dievaluasi sesuai | |||
dengan spesifikasi teknis. | |||
5. Mengendalikan | 5.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan | |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
pelat lantai komposit | 5.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
5.3 5.4 | Material yang digunakan untuk pelat lantai disiapkan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk pelat |
108
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
lantai diuji kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. | ||
5.5 | Pekerjaan bekisting pelat lantai | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
5.6 | dengan gambar kerja. Penulangan pelat lantai dikendalikan | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | ||
5.7 | Pekerjaan pengecoran pelat lantai | |
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | ||
dengan gambar kerja. | ||
5.8 | Hasil pelaksanaan pekerjaan pelat | |
lantai komposit dievaluasi sesuai | ||
dengan spesifikasi teknis. | ||
6. Membuat laporan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit bangunan gedung | 6.1. | Data untuk membuat laporan |
6.2. | disiapkan sesuai kebutuhan. Kualitas material yang digunakan pada | |
struktur atas beton komposit | ||
dilaporkan sesuai pelaksanaan di | ||
lapangan. | ||
6.3. | Proses pelaksanaan pekerjaan struktur | |
atas beton komposit didokumentasikan sesuai dengan kondisi lapangan pada saat proses konstruksi. | ||
6.4. | Dokumen rekaman pelaksanaan | |
pekerjaan struktur atas beton komposit dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | ||
6.5. | Laporan pelaksanaan pekerjaan | |
struktur atas beton komposit dibuat | ||
sesuai dengan pelaksanaan di | ||
lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur atas dari beton komposit untuk bangunan gedung terdiri atas balok, kolom, dan pelat.
1.2 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.3 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.4 RKS merupakan rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang berisi persyaratan teknis, spesifikasi, dan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari beton komposit adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, Ahli MEP, PEMDA, dan Pengawas Lapangan.
1.6 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengendalikan pelaksanaan struktur atas dari beton komposit.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan pengelasan
2.1.7 Peralatan pengecoran beton bertulang
2.1.8 Peralatan K3
2.1.9 Peralatan pembesian
2.1.10 Peralatan uji material
2.1.11 Alat berat untuk mengangkat (crane)
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton komposit
3.1.2 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.3 Standar pengujian kualitas material
3.1.4 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.5 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton komposit
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melaksanakan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas dari beton komposit
4.3 Teliti dalam melaksanakan perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas dari konstruksi baja bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit
KODE UNIT : F.410140.017.01
JUDUL UNIT : Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas beton pracetak pada pelaksanaan struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
dengan pihak terkait | terkait disusun sesuai dengan | ||
untuk melaksanakan | kebutuhan. | ||
pekerjaan struktur | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
atas beton pracetak bangunan gedung | terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Mengendalikan | 2.1 | Gambar rencana diidentifikasi |
pembuatan gambar | kesesuaiannya dengan kondisi | ||
kerja struktur atas | lapangan. | ||
beton pracetak | 2.2 | Gambar kerja struktur atas bangunan | |
bangunan gedung | gedung dikendalikan pembuatannya | ||
sesuai dengan gambar rencana dan | |||
kondisi lapangan. | |||
2.3 | Gambar kerja struktur atas bangunan | ||
gedung diperiksa kesesuaiannya | |||
dengan dokumen kontrak. | |||
3. | Mengoordinasikan | 3.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
kolom beton pracetak | 3.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
3.3 | Material yang digunakan untuk kolom | ||
beton pracetak dikendalikan | |||
3.4 | persiapannya sesuai dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk kolom beton pracetak dikendalikan pengujian | ||
kualitas sesuai dengan spesifikasi |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
teknis. | |||
3.5 | Pekerjaan kolom beton pracetak | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
3.6 | dengan RKS dan gambar kerja. Hasil pekerjaan kolom beton pracetak | ||
dievaluasi kesesuainnya dengan | |||
gambar rencana dan spesifikasi teknis. | |||
4. | Mengoordinasikan | 4.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
dinding beton pracetak | 4.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
4.3 | Material yang digunakan untuk dinding | ||
beton pracetak dikendalikan | |||
4.4 | persiapannya sesuai dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk dinding beton pracetak dikendalikan pengujian sesuai dengan spesifikasi teknis. | ||
4.5 | Pekerjaan dinding beton pracetak | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
4.6 | dengan RKS dan gambar kerja. Hasil pekerjaan dinding beton pracetak | ||
dievaluasi kesesuainnya dengan | |||
gambar rencana dan spesifikasi teknis. | |||
5. | Mengoordinasikan | 5.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. | ||
balok beton pracetak | 5.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
dikoordinasikan kesiapannya sesuai | |||
dengan kebutuhan. | |||
5.3 | Material yang digunakan untuk balok | ||
dikendalikan persiapannya sesuai | |||
5.4 | dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk balok beton pracetak dikendalikan pengujian kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. | ||
5.5 | Pekerjaan balok beton pracetak | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
5.6 | dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan balok beton pracetak | ||
dievaluasi kesesuainnya dengan | |||
gambar rencana dan spesifikasi teknis. | |||
6. | Mengoordinasikan | 6.1 | Gambar kerja disiapkan sesuai dengan |
pelaksanaan pekerjaan | dokumen kontrak. |
114
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
pelat lantai beton | 6.2 | Tenaga kerja dan peralatan | |
pracetak | dikoordinasikan kesiapannya sesuai | ||
dengan kebutuhan. | |||
6.3 | Material yang digunakan untuk pelat | ||
lantai dikendalikan persiapannya | |||
6.4 | sesuai dengan spesifikasi teknis. Material yang digunakan untuk pelat | ||
lantai dikendalikan pengujian | |||
6.5 | kualitasnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan pelat lantai beton pracetak | ||
dikendalikan pelaksanaannya sesuai | |||
dengan RKS dan gambar kerja. | |||
6.6 | Hasil pekerjaan pelat lantai beton | ||
pracetak dievaluasi kesesuainnya | |||
dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis. | |||
7. | Membuat laporan | 7.1 | Data untuk membuat laporan |
pelaksanaan pekerjaan | disiapkan sesuai kebutuhan. | ||
struktur atas beton | 7.2 | Kualitas material yang digunakan pada | |
pracetak bangunan | struktur atas beton pracetak | ||
gedung | dilaporkan sesuai pelaksanaan di | ||
lapangan. | |||
7.3 | Proses pelaksanaan pekerjaan struktur | ||
atas beton pracetak didokumentasikan | |||
sesuai dengan kondisi lapangan pada saat proses konstruksi. | |||
7.4 | Dokumen rekaman pelaksanaan | ||
pekerjaan struktur atas beton pracetak dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | |||
7.5 | laporan pelaksanaan pekerjaan | ||
struktur atas beton pracetak bangunan | |||
gedung dibuat sesuai dengan | |||
pelaksanaan di lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur atas dari beton pracetak untuk bangunan gedung terdiri atas balok, kolom, dinding, dan pelat.
1.2 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.3 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.4 RKS merupakan rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang berisi persyaratan teknis, spesifikasi, dan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari beton
Pracetak adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, Ahli MEP, PEMDA, dan Pengawas Lapangan.
1.6 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengendalikan pelaksanaan struktur atas dari beton pracetak.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan pengecoran beton bertulang
2.1.7 Peralatan K3
2.1.8 Peralatan pembesian
2.1.9 Peralatan uji material
2.1.10 Alat berat untuk mengangkat (crane)
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton pracetak
3.1.2 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.3 Standar pengujian kualitas material
3.1.4 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.5 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton pracetak
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton pracetak
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton pracetak
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton pracetak
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melaksanakan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas dari beton pracetak
4.3 Teliti dalam melaksanakan perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan struktur pelat lantai, balok, dan kolom dari konstruksi beton pracetak bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.018.01
JUDUL UNIT : Melaksanakan Uji Kelaikan Fungsi Struktur
Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam melaksanakan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Menyiapkan bahan, | 1.1 | Kebutuhan bahan, tenaga kerja dan |
alat dan tenaga untuk pelaksanaan uji | peralatan diidentifikasi sesuai kondisi lapangan. | ||
kelaikan struktur | 1.2 | Kebutuhan bahan, tenaga kerja dan | |
bangunan gedung | peralatan uji kelaikan struktur | ||
bangunan gedung ditentukan | |||
1.3 | jumlahnya sesuai kebutuhan. Bahan, tenaga kerja dan peralatan uji | ||
kelaikan struktur bangunan gedung | |||
disiapkan sesuai dengan kebutuhan. | |||
2. | Mengoordinasikan | 2.1 | Koordinasi dengan pihak terkait |
pelaksanaan uji | dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | ||
kelaikan fungsi pondasi bangunan gedung | 2.2 | Gambar terlaksana pondasi (as built drawing) diperiksa kesesuainnya dengan kondisi lapangan. | |
2.3 | Pondasi bangunan gedung diperiksa | ||
secara visual kondisinya sesuai dengan spesifikasi. | |||
2.4 | Data hasil pemeriksaan pondasi | ||
dianalisis sesuai dengan kondisi | |||
lapangan. | |||
2.5 | Kesimpulan hasil pemeriksaan pondasi | ||
dibuat sesuai dengan kondisi lapangan. | |||
3. | Mengendalikan | 3.1 | Koordinasi dengan pihak terkait |
pelaksanaan uji | dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | ||
kelaikan fungsi tie beam | 3.2 | Gambar terlaksana tie beam (as built drawing) diperiksa kesesuainnya dengan kondisi lapangan. | |
3.3 | Tie beam diperiksa secara visual | ||
kondisinya sesuai dengan spesifikasi. | |||
3.4 | Data hasil pemeriksaan tie beam | ||
dianalisis sesuai dengan kondisi | |||
lapangan. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
3.5 | Kesimpulan hasil pemeriksaan tie beam dibuat sesuai dengan kondisi lapangan. | ||
4. | Mengendalikan | 4.1 | Koordinasi dengan pihak terkait |
pelaksanaan uji | dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | ||
kelaikan fungsi | 4.2 | Gambar terlaksana basement (as built | |
basement bangunan | drawing) diperiksa kesesuainnya dengan | ||
gedung | kondisi lapangan. | ||
4.3 | Basement diperiksa secara visual | ||
kondisinya sesuai dengan spesifikasi. | |||
4.4 | Data hasil pemeriksaan basement | ||
dianalisis sesuai dengan kondisi | |||
lapangan. | |||
4.5 | Kesimpulan hasil pemeriksaan | ||
basement dibuat sesuai dengan kondisi lapangan. | |||
5. | Mengendalikan | 5.1 | Koordinasi dengan pihak terkait |
pelaksanaan uji | dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | ||
kelaikan fungsi kolom | 5.2 | Gambar terlaksana kolom (as built | |
drawing) diperiksa kesesuainnya dengan kondisi lapangan. | |||
5.3 | Kolom diperiksa secara visual | ||
5.4 | kondisinya sesuai dengan spesifikasi. Data hasil pemeriksaan kolom dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. | ||
5.5 | Kesimpulan hasil pemeriksaan kolom | ||
dibuat sesuai dengan kondisi lapangan. | |||
6. Mengendalikan | 6.1 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
pelaksanaan uji | dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | ||
kelaikan fungsi balok | 6.2 | Gambar terlaksana kolom (as built | |
6.3 6.4 | drawing) diperiksa kesesuainnya dengan kondisi lapangan. Balok diperiksa secara visual kondisinya sesuai dengan spesifikasi. Data hasil pemeriksaan balok dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. | ||
6.5 | Kesimpulan hasil pemeriksaan balok | ||
dibuat sesuai dengan kondisi lapangan. | |||
7. Mengendalikan | 7.1 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
pelaksanaan uji | dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | ||
kelaikan fungsi pelat lantai | 7.2 | Gambar terlaksana pelat lantai (as built drawing) diperiksa kesesuainnya dengan kondisi lapangan. | |
7.3 | Pelat lantai diperiksa secara visual | ||
kondisinya sesuai dengan spesifikasi. |
120
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
7.4 | Data hasil pemeriksaan pelat lantai | |
dianalisis sesuai dengan kondisi | ||
lapangan. | ||
7.5 | Kesimpulan hasil pemeriksaan pelat | |
lantai dibuat sesuai dengan kondisi | ||
lapangan. | ||
8. Mengendalikan | 8.1 | Koordinasi dengan pihak terkait |
pelaksanaan uji | dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. | |
kelaikan fungsi rangka atap | 8.2 | Gambar terlaksana rangka atap (as built drawing) diperiksa kesesuainnya dengan kondisi lapangan. |
8.3 | Rangka atap diperiksa secara visual | |
kondisinya sesuai dengan standar. | ||
8.4 | Data hasil pemeriksaan rangka atap | |
dianalisis sesuai dengan kondisi | ||
lapangan. | ||
8.5 | Kesimpulan hasil pemeriksaan rangka | |
atap dibuat sesuai dengan kondisi | ||
lapangan. | ||
9. Membuat laporan hasil pengujian kelayakan fungsi struktur bangunan gedung | 9.1 9.2 | Data untuk membuat laporan disiapkan sesuai kebutuhan. Bahan dan peralatan yang digunakan untuk uji kelaikan struktur bangunan |
gedung dilaporkan sesuai kondisi | ||
lapangan. | ||
9.3 | Data hasil pemeriksaan uji kelaikan | |
fungsi struktur bangunan gedung | ||
9.4 | disusun sesuai dengan kondisi gedung. Hasil analisis data uji kelaikan fungsi | |
struktur bangunan gedung disusun | ||
sesuai dengan standar. | ||
9.5 | Kesimpulan hasil uji kelaikan fungsi | |
struktur bangunan gedung dibuat | ||
sesuai dengan kondisi lapangan. | ||
9.6 | Rekomendasi dibuat sesuai dengan | |
hasil pemeriksaan lapangan. | ||
9.7 | Laporan hasil pengujian kelayakan | |
fungsi struktur bangunan gedung | ||
disusun sesuai dengan format yang | ||
ditentukan. |
121
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Gambar terlaksana (as built drawing) merupakan gambar pekerjaan yang sudah dilaksanakan sesuai dengan kondisi lapangan.
1.2 Data hasil pemeriksaan struktur terdiri atas dimensi dari setiap elemen struktur dan mutu/kualitas setiap elemen struktur yang sudah dilaksanakan.
1.3 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3 Konstruksi, Ahli MEP, PEMDA, dan Pengawas Lapangan.
1.4 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengendalikan pelaksanaan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan uji kelaikan fungsi struktur
2.1.7 Peralatan K3
2.1.8 Peralatan survei
2.1.9 Peralatan uji material
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar terlaksana (as built drawing) bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
3.2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 INA.56303.13.09.02.07 : Menerapkan Sistem Manajemen
Lingkungan (Environmental Management)
2.3 F.410140.001.01 : Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung
3.1.2 Standar kelaikan fungsi struktur bangunan gedung
3.1.3 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.4 Standar pengujian kualitas material
3.1.5 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur bangunan gedung
3.1.6 Standar dan teknis pelaksanaan uji kelaikan fungsi struktur
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melaksanakan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam melaksanakan pekerjaan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung
4.3 Teliti dalam melaksanakan perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan uji kelaikan fungsi struktur bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan struktur atas dari konstruksi baja bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pelaksanaan uji kelaikan struktur bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.019.01
JUDUL UNIT : Menyiapkan Serah Terima Hasil Pekerjaan
Struktur Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam menyiapkan data serah terima pekerjaan struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
dengan pihak terkait | terkait disusun sesuai kebutuhan. | ||
untuk melaksanakan | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
serah terima | terkait disiapkan sesuai materi | ||
pekerjaan | koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai kebutuhan. | |||
2. | Mengendalikan | 2.1 | Data untuk membuat gambar as built |
pembuatan gambar as built drawing pekerjaan | 2.2 | drawing disiapkan sesuai pelaksanaan. Gambar as built drawing dikendalikan | |
struktur bangunan | pelaksanaannya sesuai kondisi | ||
gedung | lapangan. | ||
2.3 | Gambar terlaksana (as built drawing) | ||
diperiksa kesesuainnya kondisi | |||
lapangan. | |||
3. | Menyusun daftar | 3.1 | Jenis-jenis pekerjaan struktur |
kerusakan dan cacat | diidentifikasi sesuai kondisi gedung. | ||
(defect list) pekerjaan | 3.2 | Daftar simak kerusakan dan cacat | |
struktur bangunan | (defect list) pekerjaan struktur | ||
gedung | bangunan gedung dibuat sesuai | ||
kebutuhan. | |||
3.3 | Daftar simak pemeriksaan dan | ||
perbaikan pekerjaan struktur gedung dibuat sesuai kebutuhan pemeriksaan. | |||
4. | Melakukan | 4.1 | Daftar simak pemeriksaan dan |
pemeriksaan dan | perbaikan pekerjaan struktur gedung | ||
perbaikan pekerjaan | disiapkan sesuai kondisi fisik lapangan. | ||
struktur gedung sesuai | 4.2 | Pemeriksaan kondisi struktur gedung | |
daftar simak | diperiksa sesuai daftar simak yang | ||
sudah dibuat. | |||
4.3 | Perbaikan struktur gedung | ||
dikoordinasikan pelaksanaannya sesuai daftar simak. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
5. | Menyiapkan bahan | 5.1 | Data untuk proses serah terima |
laporan serah terima hasil pekerjaan | pekerjaan disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. | ||
struktur bangunan | 5.2 | Gambar as built drawing pekerjaan | |
gedung | struktur bangunan gedung disiapkan sesuai pelaksanaan. | ||
5.3 | Laporan hasil pemeriksaan dan | ||
5.4 | perbaikan pekerjaan struktur gedung disusun sesuai kondisi lapangan. Bahan untuk proses serah terima hasil | ||
pekerjaan struktur disiapkan sesuai | |||
kebutuhan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Serah terima pekerjaan merupakan proses penyerahan hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan gedung dari pihak pelaksana (kontraktor) kepada pemberi pekerjaan (owner). Serah terima pekerjaan konstruksi ada 2, yaitu serah terima pekerjaan sementara (Provisional Hand Over/PHO)danserah terima pekerjaan akhir (Final Hand Over/FHO).
1.2 Data untuk proses serah terima pekerjaan sementara terdiri dari kontrak (beserta perubahannya jika ada), permintaan tertulis dari penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk poenyerahan pekerjaan, surat penugasan PPK kepada Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), pakta integritas dari PPHP, Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) yang ditandatangani oleh PPK dengan Penyedia, dengan dilampiri sekurang-kurangnya:Berita Acara Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP, foto visual kemajuan pekerjaan (sekurang-kurangnya 0%, 50%, dan 100%), As Build Drawing, manual operasional penggunaan bangunan (jika ada), Sertifikat kelayakan bangunan (jika diperlukan dan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), laporan-laporan selama pelaksanaan pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan yang telah diketahui dan dibenarkan oleh unsur pengawasan, misal konsultan pengawas), jaminan pemeliharaan
atau bukti pembayaran 95% (Sembilan pulu lima perseratus) dari nilai kontrak (foto copy SP2D).
1.3 Data serah terima pekerjaan akhir terdiri atas permintaan tertulis dari Penyedia kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over /FHO), berita acara pemeriksaan akhir yang dibuat oleh PPHP, berita acara serah terima akhir antara penyedia dan PPK, bukti pengembalian jaminan pemeliharaan atau pembayaran uang retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak.
1.4 Pihak terkait yang terlibat pada serah terima pekerjaan adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3 Konstruksi, Ahli MEP,PPK, PPHP, dan Pengawas Lapangan.
1.5 Unit kompetensi ini berlaku untuk serah terima pekerjaan konstruksi.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar terlaksana (as built drawing) bangunan gedung
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan serah terima pekerjaan konstruksi
3.1.2 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.3 Standar pengujian kualitas material
3.1.4 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.5 Standar dan teknis pelaksanaan serah terima pekerjaan
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan serah terima pekerjaan
3.2.2 Teknis pelaksanaan serah terima pekerjaan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam menyiapkan data untuk melaksanakan serah terima pekerjaan
4.2 Teliti dalam menyiapkan data untuk melaksanakan serah terima pekerjaan
4.3 Tanggung jawab dalam melaksanakan serah terima pekerjaan bangunan gedung
4.4 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan serah terima pekerjaan bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil persiapan serah terima pekerjaan
KODE UNIT : F.410140.020.01
JUDUL UNIT : Memeriksa Administrasi Rencana Pelaksanaan
Struktur Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam memeriksa administrasi pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Pihak terkait yang terlibat dalam |
antar pihak terkait yang terlibat | 1.2 | pekerjaan struktur bangunan gedung diidentifikasi sesuai kebutuhan. Notulen rapat koordinasi antar pihak terkait dibuat sesuai kebutuhan. | |
1.3 | Koordinasi antar pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Menyusun rencana | 2.1 | Prosedur standar operasi dan formulir |
kerja pengawasan | disusun sesuai keperluan dalam | ||
pelaksanaan | pekerjaan pengawasan. | ||
pembangunan gedung | 2.2 | Jadwal rencana pengawasan pekerjaan pembangunan gedung disusun sesuai dokumen kontrak. | |
2.3 | Koordinasi intern persiapan | ||
pengawasan pelaksanaan | |||
pembangunan gedung dilaksanakan | |||
sesuai jadwal rencana. | |||
2.4 | Koordinasi pada Pre Construction | ||
Meeting (PCM) pelaksanaan pekerjaan | |||
pembangunan gedung dilaksanakan | |||
sesuai jadwal. | |||
3. | Memeriksa | 3.1 | Data administrasi dokumen kontrak |
administrasi dokumen | dikumpulkan sesuai dengan jenisnya. | ||
kontrak | 3.2 | Administrasi dokumen kontrak | |
diperiksa sesuai dengan ketentuan. | |||
3.3 | Gambar rencana diperiksa sesuai | ||
dengan dokumen kontrak. | |||
3.4 | Dokumen spesifikasi pekerjaan | ||
diperiksa sesuai dengan dokumen | |||
kontrak. | |||
4. | Melaksanakan | 4.1 | Jadwal rencana pekerjaan diperiksa |
pemeriksaan rencana | sesuai dengan dokumen kontrak. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
pelaksanaandan | 4.2 | Gambar kerja (shop drawing) pekerjaan | |
gambar kerja (shop | struktur bangunan gedung diperiksa | ||
drawing) | kesesuaiannya dengan kondisi | ||
lapangan. | |||
4.3 | Kesesuaian gambar kerja setiap jenis | ||
pekerjaan diperiksa berdasarkan | |||
dokumen kontrak. | |||
4.4 | Gambar kerja setiap jenis pekerjaan | ||
dikoreksi sesuai dengan kondisi | |||
lapangan. | |||
5. | Membuat laporan hasil | 5.1 | Data untuk membuat laporan |
pemeriksaan dokumen administrasi pelaksanaan pekerjaan | 5.2 | disiapkan sesuai kebutuhan. Hasil pemeriksaan dokumen kontrak disusun sesuai kondisi lapangan. | |
struktur bangunan | 5.3 | Hasil pemeriksaan rencana | |
gedung | pelaksanaan dan gambar kerja (shop | ||
drawing) disusun sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
5.4 | Laporan hasil pemeriksaan | ||
administrasi pelaksanaan struktur | |||
bangunan gedung dibuat sesuai dengan kondisi yang ada. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Data administrasi dokumen kontrak terdiri atas: surat-surat tanda jaminan (bond) lelang, jaminan kinerja, jaminan peralatan, jaminan pembayaran, dan jaminan subkontrak serta sertifikat asuransi builder all risk, asuransi transit, dan asuransi comprehensive general liability.
1.2 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.3 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari beton pracetak adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, dan Ahli MEP, PEMDA, dan Pengawas Lapangan.
1.4 Unit kompetensi ini berlaku untuk memeriksa administrasi pelaksanaan konstruksi gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail struktur bangunan gedung
2.2.4 Dokumen kontrak
3. Peraturan yang diperlukan
(Tidak ada.)
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Dokumen kontrak dan persyaratannnya
3.1.2 Syarat-syarat administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
3.1.3 Gambar pelaksanaan struktur bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Mengoperasikan program komputer
3.2.2 Memeriksa administrasi pelaksaanaan pekerjaan konstruksi
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam memeriksa administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan gedung
4.2 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam memeriksa administrasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pemeriksaan administrasi pekerjaan
KODE UNIT : F.410140.021.01
JUDUL UNIT : Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan
Struktur Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam memeriksa administrasi pelaksanaan konstruksi bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melaksanakan | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak |
koordinasi dengan | terkait disusun sesuai dengan | ||
pihak terkait | kebutuhan. | ||
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | ||
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | |||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Memeriksa gambar | 2.1 | Gambar rencana pelaksanaan |
rencana pelaksanaan | diidentifikasi sesuai dengan jenis | ||
pekerjaan struktur | pekerjaan. | ||
bangunan gedung | 2.2 | Gambar rencana pelaksanaan | |
pekerjaan struktur diperiksa sesuai | |||
dengan dokumen kontrak. | |||
2.3 | Rekomendasi izin pelaksanaan | ||
pekerjaan struktur dibuat sesuai | |||
dengan ketentuan. | |||
3. | Memeriksa metode | 3.1 | Metode pelaksanaan pekerjaan struktur |
pelaksanaan pekerjaan | bangunan gedung diidentifikasi sesuai | ||
struktur bangunan | dengan jenis pekerjaan. | ||
gedung | 3.2 | Metode pelaksanaan pekerjaan struktur | |
bangunan gedung dianalisis sesuai | |||
3.3 | dengan jenis pekerjaan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur | ||
bangunan gedung diperiksa sesuai | |||
dengan jenis pekerjaan. | |||
4. | Memeriksa data teknis, | 4.1 | Daftar simak material untuk setiap |
hasil tes dan contoh material yang akan digunakan pada pekerjaan struktur | 4.2 | jenis pekerjaan struktur dibuat sesuai dengan kebutuhan. Peralatan pengujian material diperiksa kondisi dan kelengkapannya. | |
bangunan gedung | 4.3 | Kualitas material yang digunakan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |||
diperiksa sesuai spesifikasi. | ||||
4.4 | Metode pengujian kualitas | material | ||
diawasi sesuai dengan standar. | ||||
4.5 | Hasil pengujian kualitas | material | ||
diperiksa kesesuaiannya | dengan | |||
spesifikasi. | ||||
5. | Mengawasi pekerjaan | 5.1 | Peralatan yang digunakan | untuk |
staking out struktur | pelaksanaan staking out | struktur | ||
bangunan gedung | bangunan gedung diperiksa | |||
ketelitiannya sesuai dengan standar. | ||||
5.2 | Pekerjaan penentuan as bangunan | |||
diawasi sesuai dengan standar. | ||||
5.3 | Posisi titik titik utama bangunan | |||
gedung diperiksa sesuai | dengan | |||
gambar pelaksanaan. | ||||
6. | Membuat laporan | 6.1 | Data untuk membuat | laporan |
pengawasan pekerjaan | disiapkan sesuai kebutuhan. | |||
persiapan struktur | 6.2 | Hasil pemeriksaan metode pelaksanaan | ||
bangunan gedung | disusun sesuai dengan | kondisi | ||
lapangan. | ||||
6.3 | Hasil pemeriksaan | rencana | ||
pelaksanaan dan gambar kerja (shop | ||||
drawing) disusun sesuai | dengan | |||
kebutuhan. | ||||
6.4 | Hasil pemeriksaan contoh | material | ||
yang akan digunakan pada pekerjaan | ||||
struktur bangunan gedung | dibuat | |||
6.5 | sesuai dengan kondisi lapangan. Hasil pengawasan pekerjaan penentuan tata letak struktur bangunan gedung dibuat sesuai dengan kondisi lapangan | |||
6.6 | Dokumen rekaman pelaksanaan | |||
pekerjaan persiapan dibuat | sesuai | |||
6.7 | dengan kondisi lapangan. Laporan hasil pengawasan pekerjaan persiapan struktur bangunan gedung dibuat sesuai dengan kondisi yang ada. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.2 Gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.3 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan persiapan pelaksanaan proyekadalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, Ahli Surveyor, Ahli Geoteknik, dan PEMDA.
1.4 Unit kompetensi ini berlaku untuk melakukan pengawasan pekerjaan persiapan proyek konstruksi bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat Viewer
2.1.6 White Board
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual Soil Investigation lapangan dan laboratorium
2.2.5 Manual survei pengukuran profil permukaan tanah
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pekerjaan persiapan pelaksanaan proyek konstruksi bangunan gedung
3.1.2 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur bangunan gedung
3.1.3 Prosedur koordinasi pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
3.1.4 Pelaksanaan rekayasa lapangan
3.1.5 Standar dan teknis kriteria pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Koordinasi jadwal pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
3.2.2 Teknis pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam melaksanakan pengawasan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Teliti dalam memeriksa jadwal pelaksanaan
4.3 Teliti dalam memeriksa gambar pelaksanaan
4.4 Disiplin dalam memeriksa perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.5 Tanggung jawab dalam mengawasi pekerjaan rekayasa lapangan
4.6 Disiplin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan penentuan tata letak
5. Aspek kritis
5.1 Kecermatan dan ketelitian dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi bangunan gedung
5.2 Kepatuhan dan disiplin dalam menerapkan standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan persiapan konstruksi gedung
5.3 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pengawasan pekerjaan persiapan bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.022.01
JUDUL UNIT : Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur
Bawah Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melaksanakan | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak terkait |
koordinasi dengan | disusun sesuai dengan kebutuhan. | |
pihak terkait | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak |
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
2. Memeriksa gambar pelaksanaan (shop drawing) struktur bawah bangunan gedung | 2.1 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) |
struktur bawah diidentifikasi sesuai | ||
jenis pekerjaan. | ||
2.2 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) | |
struktur bawah diperiksa sesuai | ||
dokumen kontrak. | ||
2.3 | Rekomendasi izin pelaksanaan | |
pekerjaan struktur bawah dibuat | ||
sesuai dengan ketentuan. | ||
3. Memeriksa metode pelaksanaan pekerjaan pondasi bangunan gedung | 3.1 3.2 3.3 | Metode pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan gedung diidentifikasi sesuai jenis pekerjaan. Metode pelaksanaan pekerjaan pondasi dianalisis sesuai kondisi lapangan. Metode pelaksanaan pekerjaan pondasi |
bangunan gedung diperiksa sesuai | ||
kondisi lapangan. | ||
4. Mengawasi | 4.1 | Gambar pelaksanaan struktur pondasi |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa kesesuaiannya dengan | |
pondasi | dokumen kontrak. | |
4.2 | Peralatan dan personel diperiksa | |
kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. | ||
4.3 | Material yang digunakan untuk | |
pondasi diperiksa kesesuaiannya | ||
dengan spesifikasi teknis. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
4.4 | Pengukuran penetapan posisi dan level | |
pondasi bangunan gedung diawasi | ||
pelaksanaanya sesuai dengan gambar kerja. | ||
4.5 | Pekerjaan pondasi diawasi | |
pelaksanaannya sesuai dengan metode kerja yang disetujui. | ||
4.6 | Pengujian daya dukung pondasi | |
(loading test) diawasi pelaksanaannya sesuai dengan standar. | ||
5. Mengawasi | 5.1 | Gambar pelaksanaan pile cap diperiksa |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | |
pile cap | 5.2 | Peralatan dan personel diperiksa |
5.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk pile cap | |
diperiksa kesesuaiannya dengan | ||
spesifikasi teknis. | ||
5.4 | Pekerjaan bekisting pile cap diawasi | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | ||
kerja. | ||
5.5 | Penulangan pile cap diawasi | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | ||
kerja. | ||
5.6 | Pekerjaan pengecoran pile cap diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |
5.7 | Hasil pekerjaan pile cap diperiksa | |
kesesuaiannya dengan spesifikasi | ||
teknis. | ||
6. Mengawasi | 6.1 | Gambar pelaksanaan lantai basement |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa sesuai dengan dokumen | |
lantai basement | kontrak. | |
6.2 | Peralatan dan personel diperiksa | |
6.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk lantai | |
basement diperiksa kesesuaiannya | ||
dengan spesifikasi teknis. | ||
6.4 | Pekerjaan bekisting lantai basement | |
diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | ||
6.5 | Penulangan lantai basement diawasi | |
6.6 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan pengecoran lantai basement diawasi pelaksanaannya sesuai dengan |
141
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
gambar kerja. | |||
6.7 | Hasil pekerjaan lantai | basement | |
diperiksa kesesuaiannya | dengan | ||
spesifikasi teknis. | |||
7. Mengawasi | 7.1 | Gambar pelaksanaan dinding basement | |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa sesuai dengan | dokumen | |
dinding basement | kontrak. | ||
7.2 | Peralatan dan personel | diperiksa | |
7.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk dinding | ||
basement diperiksa kesesuaiannya | |||
7.4 | dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan bekisting dinding diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | ||
7.5 | Penulangan dinding basement diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | ||
7.6 | Pekerjaan pengecoran | dinding | |
basement diawasi pelaksanaannya | |||
sesuai dengan gambar kerja. | |||
7.7 | Hasil pekerjaan dinding | basement | |
diperiksa kesesuaiannya | dengan | ||
spesifikasi teknis. | |||
8. Membuat dokumen rekaman pelaksanaan pekerjaan struktur bawah | 8.1 | Data untuk membuat | dokumen |
8.2 | rekaman pelaksanaan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Proses pelaksanaan pekerjaan struktur | ||
bawah didokumentasikan | sesuai | ||
dengan kondisi lapangan pada saat | |||
proses konstruksi. | |||
8.3 | Dokumen rekaman pelaksanaan | ||
pekerjaan struktur bawah dibuat | |||
sesuai dengan pelaksanaan di | |||
lapangan. | |||
9. Membuat laporan | 9.1 | Data untuk membuat | laporan |
progres pekerjaan | kemajuan/progres pekerjaan struktur | ||
struktur bawah | bawah disiapkan sesuai | dengan | |
kebutuhan. | |||
9.2 | Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | ||
9.3 | Perubahan-perubahan yang terjadi | ||
pada saat pelaksanaan | pekerjaan | ||
struktur bawah dilaporkan sesuai |
142
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
dengan kondisi lapangan. | ||
9.4 | Laporan progres pekerjaan struktur | |
bawah dibuat sesuai dengan data | ||
pelaksanaan di lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur bawah bangunan gedung terdiri atas basement, pile cap, dan pondasi.
1.2 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan pelaksanaan struktur bawah bangunan gedung adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3 Konstruksi, Ahli Surveyor, Ahli MEP, Ahli Material, dan Ahli Geoteknik
1.3 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Peralatan soil investigation di lapangan maupun
Laboratorium
2.1.6 Peralatan survei pengukuran tanah
2.1.7 Peralatan uji material
2.1.8 Peralatan loading test pondasi
2.1.9 Alat berat: crane, excavator, alat pengeboran, alat pemancangan pondasi
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual Soil Investigation lapangan dan laboratorium
2.2.5 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 INA.56303.13.09.02.07 : Menerapkan Sistem Manajemen
Lingkungan (Environmental Management)
2.3 F.410140.001.01 : Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan pondasi dan basement
3.1.2 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.3 Prosedur pengujian daya dukung pondasi
3.1.4 Standar pengujian kualitas material dan daya dukung pondasi
3.1.5 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur bangunan gedung
3.1.6 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan pondasi dan
basement
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mengawasi pelaksanaan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan pondasi dan
basement
4.3 Teliti dalam memeriksa perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan pondasi dan basement
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kedisiplinan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan pondasi dan
basement
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan struktur bawah bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.023.01
JUDUL UNIT : Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas
Baja Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
1. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja bangunan gedung | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak terkait disusun sesuai dengan kebutuhan. |
1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | ||
kebutuhan. | ||
2. Memeriksa gambar pelaksanaan (shop drawing) struktur atasbaja bangunan gedung | 2.1 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) |
struktur atas diidentifikasi sesuai | ||
dengan jenis pekerjaan. | ||
2.2 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) | |
struktur atas diperiksa sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
2.3 | Rekomendasi izin pelaksanaan | |
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan ketentuan. | ||
3. Memeriksa metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja bangunan gedung | 3.1 | Metode pelaksanaan pekerjaan struktur |
atas bangunan gedung diidentifikasi | ||
3.2 3.3 | sesuai dengan jenis pekerjaan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas diperiksa sesuai dengan kondisi lapangan. | |
4. Mengawasi | 4.1 | Gambar pelaksanaan kolom diperiksa |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | |
kolom baja | 4.2 4.3 | Peralatan dan tenaga kerja diperiksa kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk kolom |
diperiksa kesesuaiannya dengan | ||
spesifikasi teknis. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
4.4 | Pekerjaan kolom baja diawasi | |
4.5 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan kolom baja diperiksa | |
kesesuaiannya dengan spesifikasi | ||
teknis. | ||
5. Mengawasi | 5.1 | Gambar pelaksanaan balok diperiksa |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | |
balok baja | 5.2 | Peralatan dan personel diperiksa |
5.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk balok | |
diperiksa kesesuaiannya dengan | ||
spesifikasi teknis. | ||
5.4 | Pekerjaan balok baja diawasi | |
5.5 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan balok baja diperiksa | |
kesesuaiannya dengan spesifikasi | ||
teknis. | ||
5.6 | Hasil pekerjaan dinding basement | |
diperiksa kesesuaiannya dengan | ||
spesifikasi teknis. | ||
6. Mengawasi | 6.1 | Gambar pelaksanaan rangka atap |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa sesuai dengan dokumen | |
rangka atap | kontrak. | |
6.2 | Peralatan dan personel diperiksa | |
6.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk rangka | |
atap diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. | ||
6.4 | Pekerjaan rangka atap diawasi | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | ||
kerja. | ||
6.5 | Hasil pekerjaan rangka atap diperiksa | |
kesesuaiannya dengan spesifikasi | ||
teknis. | ||
7. Membuat dokumen rekaman pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja | 7.1 | Data untuk membuat dokumen |
7.2 | rekaman pelaksanaan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Proses pelaksanaan pekerjaan struktur atas didokumentasikan sesuai dengan | |
kondisi lapangan pada saat proses | ||
konstruksi. | ||
7.3 | Dokumen rekaman pelaksanaan | |
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai |
148
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
dengan pelaksanaan di lapangan. | ||
8. Membuat laporan | 8.1 | Data untuk membuat laporan |
progres pekerjaan | kemajuan/progres pekerjaan struktur | |
struktur atas baja | atas disiapkan sesuai dengan | |
kebutuhan. | ||
8.2 | Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | |
8.3 | Perubahan-perubahan yang terjadi | |
pada saat pelaksanaan pekerjaan | ||
struktur atas dilaporkan sesuai dengan kondisi lapangan. | ||
8.4 | Laporan progres pekerjaan struktur | |
atas dibuat sesuai dengan data | ||
pelaksanaan di lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur atas bangunan gedung terdiri atas tie beam, balok, pelat, kolom, dinding geser, dan atap.
1.2 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.3 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.4 RKS merupakan rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang berisi persyaratan teknis, spesifikasi, dan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari beton bertulang adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, dan Ahli MEP.
1.6 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengawasi pelaksanaan struktur atas bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan uji material
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur atas prosedur pengujian kualitas material
3.1.2 Standar pengujian kualitas material
3.1.3 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.4 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton bertulang
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mengawasi pelaksanaan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.3 Teliti dalam memeriksa perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kedisiplinan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur rangka atap, balok, dan kolom bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan struktur atas baja bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.024.01
JUDUL UNIT : Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas
Beton Bertulang Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan Sikap kerja yang diperlukan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak terkait |
dengan pihak terkait | disusun sesuai dengan kebutuhan. | ||
untuk mengawasi | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
pelaksanaan pekerjaan struktur atas | terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
bangunan gedung | 1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Memeriksa gambar | 2.1 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) |
pelaksanaan (shop | struktur atas diidentifikasi sesuai | ||
drawing) struktur atas | dengan jenis pekerjaan. | ||
beton bertulang | 2.2 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) | |
bangunan gedung | struktur atas diperiksa sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
2.3 | Rekomendasi izin pelaksanaan | ||
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan ketentuan. | |||
3. | Memeriksa metode | 3.1 | Metode pelaksanaan pekerjaan struktur |
pelaksanaan pekerjaan | atas bangunan gedung diidentifikasi | ||
struktur atas beton bertulang bangunan gedung | 3.2 3.3 | sesuai dengan jenis pekerjaan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas diperiksa sesuai dengan kondisi lapangan. | |
4. | Mengawasi | 4.1 | Gambar pelaksanaan tie beam |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa kesesuaiannya dengan | ||
tie beam | dokumen kontrak. | ||
4.2 | Peralatan dan personel diperiksa | ||
kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. | |||
4.3 | Material yang digunakan untuk tie | ||
beam diperiksa kesesuaiannya dengan |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
spesifikasi teknis. | |||
4.4 | Pekerjaan bekisting tie beam diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | ||
4.5 | Penulangan tie beam diawasi | ||
4.6 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan pengecoran tie beam diawasi | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
4.7 | Hasil pekerjaan tie beam diperiksa | ||
kesesuaiannya dengan spesifikasi | |||
teknis. | |||
5. | Mengawasi | 5.1 | Gambar pelaksanaan kolom diperiksa |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
kolom | 5.2 | Peralatan dan personel diperiksa | |
5.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk kolom | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
5.4 | Pekerjaan kolom beton bertulang | ||
5.5 | diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan kolom beton bertulang | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
6. Mengawasi | 6.1 | Gambar pelaksanaan dinding geser | |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa sesuai dengan dokumen | ||
dinding geser | kontrak. | ||
6.2 | Peralatan dan personel diperiksa | ||
6.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk dinding | ||
geser diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
6.4 | Pekerjaan bekisting dinding geser | ||
diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
6.5 | Penulangan dinding geser diawasi | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar | |||
kerja. | |||
6.6 | Pekerjaan pengecoran dinding geser | ||
6.7 | diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan dinding geser diperiksa | ||
kesesuaiannya dengan spesifikasi |
154
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
teknis. | ||
7. Mengawasi | 7.1 | Gambar pelaksanaan balok diperiksa |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | |
balok | 7.2 | Peralatan dan personel diperiksa |
7.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk balok | |
diperiksa kesesuaiannya dengan | ||
spesifikasi teknis. | ||
7.4 | Pekerjaan balok beton bertulang | |
7.5 | diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan balok beton bertulang | |
diperiksa kesesuaiannya dengan | ||
spesifikasi teknis. | ||
8. Mengawasi | 8.1 | Gambar pelaksanaan pelat lantai |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa sesuai dengan dokumen | |
pelat lantai | kontrak. | |
8.2 | Peralatan dan personel diperiksa | |
8.3 8.4 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk pelat lantai diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan bekisting pelat lantai diawasi | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | ||
8.5 | Penulangan pelat lantai diawasi | |
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | ||
8.6 | Pekerjaan pengecoran pelat lantai | |
diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | ||
8.7 | Hasil pekerjaan pelat lantai diperiksa | |
kesesuaiannya dengan spesifikasi | ||
teknis. | ||
9. Membuat dokumen rekaman pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang | 9.1 | Data untuk membuat dokumen |
9.2 | rekaman pelaksanaan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Proses pelaksanaan pekerjaan struktur atas didokumentasikan sesuai dengan | |
kondisi lapangan pada saat proses | ||
konstruksi. | ||
9.3 | Dokumen rekaman pelaksanaan | |
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. |
155
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
10. Membuat laporan | 10.1 Data untuk membuat laporan kemajuan/progres pekerjaan struktur atas disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 10.2 Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. 10.3 Perubahan-perubahan yang terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan struktur atas dilaporkan sesuai dengan kondisi lapangan. 10.4 Laporan progres pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan data pelaksanaan di lapangan. | |
progres pekerjaan struktur atas beton bertulang | ||
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur atas bangunan gedung terdiri atas tie beam, balok, pelat, kolom, dinding geser, dan atap.
1.2 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.3 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.4 RKS merupakan rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang berisi persyaratan teknis, spesifikasi, dan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari beton bertulang adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, dan Ahli MEP.
1.6 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengawasi pelaksanaan struktur atas bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 White board
2.1.7 Peralatan uji material
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur atas prosedur pengujian kualitas material
3.1.2 Standar pengujian kualitas material
3.1.3 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.4 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton bertulang
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mengawasi pelaksanaan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.3 Teliti dalam memeriksa perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kedisiplinan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur pelat lantai, balok, kolom, dinding geser, dan tie beam bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton bertulang bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.025.01
JUDUL UNIT : Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas
Beton Komposit Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak terkait |
dengan pihak terkait | disusun sesuai dengan kebutuhan. | ||
untuk mengawasi | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
pelaksanaan pekerjaan struktur atas | terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
bangunan gedung | 1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Memeriksa gambar | 2.1 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) |
pelaksanaan (shop | struktur atas diidentifikasi sesuai | ||
drawing) struktur atas | dengan jenis pekerjaan. | ||
beton komposit | 2.2 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) | |
bangunan gedung | struktur atas diperiksa sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
2.3 | Rekomendasi izin pelaksanaan | ||
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan ketentuan. | |||
3. | Memeriksa metode | 3.1 | Metode pelaksanaan pekerjaan struktur |
pelaksanaan pekerjaan | atas bangunan gedung diidentifikasi | ||
struktur atas beton komposit bangunan gedung | 3.2 3.3 | sesuai dengan jenis pekerjaan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas diperiksa sesuai dengan kondisi lapangan. | |
4. | Mengawasi | 4.1 | Gambar pelaksanaan kolom diperiksa |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
kolom komposit | 4.2 | Peralatan dan personel diperiksa | |
4.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk kolom | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
4.4 | Pekerjaan kolom komposit diawasi | ||
4.5 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan kolom beton komposit | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
5. | Mengawasi | 5.1 | Gambar pelaksanaan balok diperiksa |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
balok komposit | 5.2 | Peralatan dan personel diperiksa | |
5.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk balok | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
5.4 | Pekerjaan balok komposit diawasi | ||
5.5 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan balok beton komposit | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
6. Mengawasi | 6.1 | Gambar pelaksanaan pelat lantai | |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa sesuai dengan dokumen | ||
pelat lantai | kontrak. | ||
6.2 | Peralatan dan personel diperiksa | ||
6.3 6.4 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk pelat lantai diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan bekisting pelat lantai diawasi | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
6.5 | Penulangan pelat lantai diawasi | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
6.6 | Pekerjaan pengecoran pelat lantai | ||
diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
6.7 | Hasil pekerjaan pelat lantai diperiksa | ||
kesesuaiannya dengan spesifikasi | |||
teknis. | |||
7. Membuat dokumen rekaman pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit | 7.1 | Data untuk membuat dokumen | |
7.2 | rekaman pelaksanaan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Proses pelaksanaan pekerjaan struktur atas didokumentasikan sesuai dengan | ||
kondisi lapangan pada saat proses |
161
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
konstruksi. | ||
7.3 | Dokumen rekaman pelaksanaan | |
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | ||
8. Membuat laporan | 8.1 | Data untuk membuat laporan |
progres pekerjaan | kemajuan/progres pekerjaan struktur | |
struktur atas beton | atas disiapkan sesuai dengan | |
komposit | kebutuhan. | |
8.2 | Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | |
8.3 | Perubahan-perubahan yang terjadi | |
pada saat pelaksanaan pekerjaan | ||
struktur atas dilaporkan sesuai dengan kondisi lapangan. | ||
8.4 | Laporan progres pekerjaan struktur | |
atas dibuat sesuai dengan data | ||
pelaksanaan di lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur atas bangunan gedung terdiri atas tie beam, balok, pelat, kolom, dinding geser, dan atap.
1.2 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.3 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.4 RKS merupakan rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang berisi persyaratan teknis, spesifikasi, dan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari beton bertulang adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, dan Ahli MEP.
1.6 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengawasi pelaksanaan struktur atas bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan uji material
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur atas
3.1.2 Prosedur pengujian kualitas material
3.1.3 Standar pengujian kualitas material
3.1.4 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.5 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton komposit
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mengawasi pelaksanaan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.3 Teliti dalam memeriksa perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. AspekKritis
5.1 Kedisiplinan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur pelat lantai, balok, dan kolom beton komposit bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton komposit bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.026.01
JUDUL UNIT : Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas
Beton Pracetak Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan Sikap kerja yang diperlukan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton pracetak bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak terkait |
dengan pihak terkait | disusun sesuai dengan kebutuhan. | ||
untuk mengawasi | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak | |
pelaksanaan pekerjaan struktur atas | terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | ||
bangunan gedung | 1.3 | Koordinasi dengan pihak terkait | |
dilaksanakan sesuai dengan | |||
kebutuhan. | |||
2. | Memeriksa gambar | 2.1 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) |
pelaksanaan (shop | struktur atas diidentifikasi sesuai | ||
drawing) struktur atas | dengan jenis pekerjaan. | ||
beton pracetak | 2.2 | Gambar pelaksanaan (shop drawing) | |
bangunan gedung | struktur atas diperiksa sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
2.3 | Rekomendasi izin pelaksanaan | ||
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan ketentuan. | |||
3. | Memeriksa metode | 3.1 | Metode pelaksanaan pekerjaan struktur |
pelaksanaan pekerjaan | atas bangunan gedung diidentifikasi | ||
struktur atas beton pracetak bangunan gedung | 3.2 3.3 | sesuai dengan jenis pekerjaan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas dianalisis sesuai dengan kondisi lapangan. Metode pelaksanaan pekerjaan struktur atas diperiksa sesuai dengan kondisi lapangan. | |
4. | Mengawasi | 4.1 | Gambar pelaksanaan kolom diperiksa |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
kolom pracetak | 4.2 | Peralatan dan personel diperiksa | |
4.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk kolom | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
4.4 | Pekerjaan kolom pracetak diawasi | ||
4.5 | pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan kolom beton pracetak | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
5. | Mengawasi | 5.1 | Gambar pelaksanaan dinding geser |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa sesuai dengan dokumen | ||
dinding pracetak | kontrak. | ||
5.2 | Peralatan dan personel diperiksa | ||
5.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk dinding | ||
pracetak diperiksa kesesuaiannya | |||
dengan spesifikasi teknis. | |||
5.4 | Pekerjaan dinding pracetak diawasi | ||
pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. | |||
5.5 | Hasil pekerjaan dinding pracetak | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
6. Mengawasi | 6.1 | Gambar pelaksanaan balok diperiksa | |
pelaksanaan pekerjaan | sesuai dengan dokumen kontrak. | ||
balok pracetak | 6.2 6.3 | Peralatan dan tenaga kerja diperiksa kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk balok | |
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
6.4 6.5 | Pekerjaan balok beton pracetak diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. Hasil pekerjaan balok beton pracetak | ||
diperiksa kesesuaiannya dengan | |||
spesifikasi teknis. | |||
7. Mengawasi | 7.1 | Gambar pelaksanaan pelat lantai | |
pelaksanaan pekerjaan | diperiksa sesuai dengan dokumen | ||
pelat lantai beton | kontrak. | ||
pracetak | 7.2 | Peralatan dan tenaga kerja diperiksa | |
7.3 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Material yang digunakan untuk pelat | ||
lantai beton pracetak diperiksa | |||
kesesuaiannya dengan spesifikasi | |||
teknis. | |||
7.4 | Pelaksanaan pekerjaan pelat lantai | ||
beton pracetak diawasi pelaksanaannya sesuai dengan gambar kerja. |
167
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
7.5 | Hasil pekerjaan pelat lantai diperiksa | |
kesesuaiannya dengan spesifikasi | ||
teknis. | ||
8. Membuat dokumen rekaman pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton pracetak | 8.1 | Data untuk membuat dokumen |
8.2 | rekaman pelaksanaan disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Proses pelaksanaan pekerjaan struktur atas didokumentasikan sesuai dengan | |
kondisi lapangan pada saat proses | ||
konstruksi. | ||
8.3 | Dokumen rekaman pelaksanaan | |
pekerjaan struktur atas dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | ||
9. Membuat laporan | 9.1 | Data untuk membuat laporan |
progres pekerjaan | kemajuan/progres pekerjaan struktur | |
struktur atas beton | atas disiapkan sesuai dengan | |
pracetak | kebutuhan. | |
9.2 | Laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat sesuai dengan pelaksanaan di lapangan. | |
9.3 | Perubahan-perubahan yang terjadi | |
pada saat pelaksanaan pekerjaan | ||
struktur atas dilaporkan sesuai dengan kondisi lapangan. | ||
9.4 | Laporan progres pekerjaan struktur | |
atas dibuat sesuai dengan data | ||
pelaksanaan di lapangan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Struktur atas bangunan gedung terdiri atas tie beam, balok, pelat, kolom, dinding geser, dan atap.
1.2 Gambar rencana merupakan gambar hasil perancangan yang dibuat oleh konsultan perencana yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan.
1.3 Gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) merupakan gambar yang dibuat sebagai dasar dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung.
1.4 RKS merupakan rencana kerja dan syarat-syarat berupa dokumen yang berisi persyaratan teknis, spesifikasi, dan rencana kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.5 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan struktur atas dari beton bertulang adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3
Konstruksi, dan Ahli MEP.
1.6 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengawasi pelaksanaan struktur atas bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan uji material
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
4.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
4.2.3 American Standard Testing Material (ASTM) tentang pengujian beton dan baja
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur atas prosedur pengujian kualitas material
3.1.2 Standar pengujian kualitas material
3.1.3 Kualitas material dan spesifikasinya yang digunakan pada struktur atas bangunan gedung
3.1.4 Standar dan teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas dari beton bertulang
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mengawasi pelaksanaan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan
4.2 Disiplin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.3 Teliti dalam memeriksa perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.4 Tanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur atas bangunan gedung
4.5 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kedisiplinan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur pelat lantai, balok, dan kolom beton pracetak pada bangunan gedung
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan struktur atas beton pracetak bangunan gedung
KODE UNIT : F.410140.027.01
JUDUL UNIT : Mengintegrasikan Perancangan, Pelaksanaan, dan
Pengawasan pada Pekerjaan Bangunan Gedung
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam mengintegrasikan pekerjaan perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan pada struktur bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. | Melakukan koordinasi | 1.1 | Jadwal koordinasi dengan pihak terkait |
dengan pihak terkait | disusun sesuai dengan kebutuhan. | ||
untuk mengintegrasikan pekerjaan | 1.2 | Bahan rapat koordinasi dengan pihak terkait disiapkan sesuai dengan materi koordinasi. | |
perancangan, | 1.3 | Koordinasi terkait perancangan, | |
pelaksanaan, dan | pelaksanaan, dan pengawasan | ||
pengawasan struktur bangunan gedung | dilaksanakan sesuai kebutuhan. | ||
2. | Menyusun program | 2.1 | Data perancangan disiapkan sesuai |
perancangan yang | kebutuhan. | ||
terintegrasi dengan | 2.2 | Konsep perancangan struktur | |
pelaksanaan struktur | bangunan gedung disusun sesuai | ||
bangunan gedung | 2.3 | dengan pelaksanaan di lapangan. Kriteria desain perancangan ditetapkan | |
sesuai dengan pelaksanaan yang | |||
direncanakan. | |||
2.4 | Metode perancangan struktur | ||
bangunan gedung ditentukan sesuai | |||
dengan peraturan. | |||
2.5 | Perancangan struktur bangunan | ||
gedung dilakukan secara terintegrasi | |||
dengan pelaksanaan pembangunan | |||
gedung. | |||
2.6 | Spesifikasi teknis struktur bangunan | ||
gedung disusun sesuai hasil | |||
perancangan. | |||
2.7 | Metode konstruksi disusun sesuai | ||
dengan hasil perancangan. | |||
2.8 | Gambar detail struktur bangunan | ||
gedung dibuat sesuai dengan hasil | |||
perancangan dan metode konstruksi | |||
yang digunakan. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
2.9 | Manajemen perancangan disusun | ||
terintegrasi dengan pelaksanaan. | |||
3. | Menyusun program | 3.1 | Data untuk menyusun program |
manajemen | manajemen pelaksanaan struktur | ||
pelaksanaan struktur | bangunan gedung disiapkan sesuai | ||
bangunan gedung | kebutuhan. | ||
3.2 | Pengelolaan tenaga kerja pelaksanaan | ||
struktur bangunan gedung | |||
3.3 | dilaksanakan sesuai kebutuhan. Pengelolaan peralatan pada pekerjaan | ||
struktur bangunan gedung | |||
dilaksanakan sesuai kondisi lapangan. | |||
3.4 | Pengelolaan material pada pekerjaan | ||
struktur bangunan gedung | |||
dilaksanakan sesuai kebutuhan. | |||
3.5 | Rencana pelaksanaan pekerjaan | ||
struktur bangunan gedung disusun | |||
sesuai metode konstruksi. | |||
3.6 | Pelaksanaan pekerjaan struktur | ||
bangunan gedung dikelola sesuai | |||
dengan metode konstruksi. | |||
3.7 | Pelaksanaan pekerjaan struktur | ||
bangunan gedung dievaluasi hasilnya sesuai dengan spesifikasi teknis. | |||
4. | Menyusun program | 4.1 | Data untuk menyusun program |
manajemen | manajemen pengawasan struktur | ||
pengawasan | bangunan gedung disiapkan sesuai | ||
pelaksanaan struktur | kebutuhan. | ||
bangunan gedung | 4.2 | Program pengawasan pekerjaan | |
struktur bangunan gedung disusun | |||
sesuai dengan kebutuhan. | |||
4.3 | Material pada pekerjaan struktur | ||
bangunan gedung diperiksa | |||
kualitasnya sesuai spesifikasi teknis. | |||
4.4 | Peralatan dan personel diperiksa | ||
4.5 | kesiapannya sesuai dengan kebutuhan. Pekerjaan struktur bangunan gedung diawasi pelaksanaannya sesuai dengan spesifikasi teknis. | ||
4.6 | Hasil pekerjaan struktur bangunan | ||
gedung diperiksa kesesuaiannya | |||
dengan spesifikasi teknis. | |||
5. | Membuat laporan | 5.1 | Data untuk membuat laporan |
perancangan | pekerjaan struktur bangunan gedung | ||
terintegrasi | disiapkan sesuai dengan kebutuhan. |
173
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
pelaksanaan, | 5.2 | Laporan perancangan struktur |
pengawasan pekerjaan | bangunan gedung dibuat sesuai | |
struktur bangunan | dengan format yang ditentukan. | |
gedung | 5.3 | Laporan pelaksanaan pekerjaan |
struktur bangunan gedung dibuat | ||
sesuai dengan format yang ditentukan. | ||
5.4 | Laporan pengawasan pekerjaan | |
struktur bangunan gedung dibuat | ||
sesuai dengan format yang ditentukan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Pihak terkait yang terlibat pada pekerjaan mengintegrasikan perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan adalah Arsitek, Ahli Manajemen Konstruksi, Ahli K3 Konstruksi, dan Ahli MEP.
1.2 Unit kompetensi ini berlaku untuk mengawasi pelaksanaan struktur atas bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat transportasi
2.1.2 Alat komunikasi
2.1.3 Alat pengolah data
2.1.4 Alat perekam gambar
2.1.5 Alat viewer
2.1.6 Peralatan uji material
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Gambar pelaksanaan bangunan gedung, terdiri atas: gambar denah bangunan gedung, gambar tampak, gambar potongan
2.2.3 Gambar detail pelaksanaan struktur bangunan gedung
2.2.4 Manual pengujian material
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
1.2.1 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-2847-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
1.2.2 Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1729-2002 tentang Tata
Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
1.2.3 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1726-2012 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung
1.2.4 Standar Nasional Indonesia (SNI) 2847-2013 tentang
Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
1.2.5 Standar Nasional Indonesia (SNI) 1727-2013 tentang Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur Lain
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Pembuatan model struktur atas bangunan gedung menggunakan program bantu struktur
3.1.2 Menginterpretasikan peraturan pembebanan gedung di dalam perancangan struktur
3.1.3 Cara merancang/menghitung struktur baja
3.1.4 Cara merancang/menghitung struktur beton
3.1.5 Cara merancang/menghitung struktur komposit
3.1.6 Cara merancang/menghitung struktur beton prategang
3.1.7 Metode pelaksanaan struktur bangunan gedung
3.1.8 Prosedur pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan pihak lain terkait dengan perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung
3.2.2 Berkomunikasi dengan bawahan terkait dengan perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung
3.2.3 Teknis pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Teliti dalam merancang struktur bangunan gedung
4.2 Teliti dan cermat dalam melaksanakan pekerjaan struktur bangunan gedung
4.3 Cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan gedung
4.4 Disiplin dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan gedung
4.5 Teliti dalam memeriksa perhitungan kebutuhan bahan, tenaga kerja dan peralatan
4.6 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Ketelitian dalam mengintegrasikan perancangan dan pelaksanaan
5.2 Kecermatan dan ketelitian dalam melaksanakan pekerjaan struktur bangunan gedung
5.3 Kedisiplinan dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan struktur bangunan gedung
KODE UNIT : | F.421120.028.01 | |
JUDUL UNIT : | Membuat Laporan Akhir | |
DESKRIPSI UNIT : | Unit ini berhubungan dengan | pengetahuan, |
keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam membuat laporan akhir terdiri atas: merangkum data/informasi, membuat kerangka laporan akhir, dan menyusun laporan akhir teknik bangunan gedung.
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
1. Membuat laporan akhir | 1.1 | Data/informasi proyek bangunan | |
perancangan struktur | gedung untuk pembuatan laporan | ||
bangunan gedung | akhir perancangan struktur disiapkan sesuai dengan kebutuhan. | ||
1.2 | Kriteria dan dasar perancangan | ||
struktur bangunan gedung disusun | |||
dalam laporan akhir sebagai dasar | |||
1.3 | melakukan perancangan struktur. Laporan perhitungan analisis struktur | ||
atas dan struktur bawah bangunan | |||
1.4 | gedung dibuat sesuai dengan kondisi gedung. Laporan perhitungan struktur atas dan | ||
struktur bawah bangunan gedung | |||
dibuat sesuai dengan kondisi gedung. | |||
1.5 | Gambar hasil perancangan struktur | ||
disusun dalam laporan perancangan. | |||
1.6 | Gambar detail hasil perancangan | ||
struktur bangunan gedung dilampirkan dalam laporan akhir perancangan. | |||
1.7 | Draft laporan akhir pekerjaan | ||
perancangan struktur bangunan | |||
gedung dievaluasi kesesuaiannya | |||
dengan dokumen kontrak. | |||
1.8 | Laporan akhir perancangan struktur | ||
bangunan gedung dibuat sesuai dengan | |||
kerangka laporan yang sudah | |||
disiapkan. | |||
2. Membuat laporan akhir | 2.1 Data/informasi proyek bangunan gedung untuk pembuatan laporan akhir disiapkan sesuai dengan kebutuhan. 2.2 Proses pelaksanaan pekerjaan struktur didokumentasikan sesuai dengan | ||
pelaksanaan proyek konstruksi bangunan gedung | |||
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | |
kondisi lapangan pada saat proses | ||
konstruksi. | ||
2.3 | Dokumen rekaman pelaksanaan | |
pekerjaan struktur dibuat sesuai | ||
2.4 | dengan pelaksanaan di lapangan. Gambar terlaksana (as built drawing) | |
disusun dalam laporan akhir | ||
pelaksanaan. | ||
2.5 | Kerangka laporan akhir disusun sesuai dengan kebutuhan. | |
2.6 | Draft laporan akhir pelaksanaan | |
pekerjaan dievaluasi kesesuaiannya | ||
dengan dokumen kontrak. | ||
2.7 | Laporan akhir pelaksanaan proyek | |
bangunan gedung dibuat sesuai dengan | ||
kerangka laporan yang sudah | ||
disiapkan. | ||
3. Membuat laporan akhir pengawasan proyek konstruksi bangunan gedung | 3.1 | Data/informasi proyek bangunan |
3.2 | gedung untuk pembuatan laporan akhir disiapkan sesuai dengan kebutuhan. Proses pelaksanaan pekerjaan struktur | |
dari pra-konstruksi sampai selesai | ||
pekerjaan didokumentasikan sesuai | ||
dengan kondisi lapangan pada saat | ||
proses konstruksi. | ||
3.3 | Perubahan-perubahan yang terjadi | |
pada saat pelaksanaan pekerjaan | ||
struktur dilaporkan sesuai dengan | ||
kondisi lapangan. | ||
3.4 | Laporan progres pekerjaan struktur | |
3.5 | dibuat sesuai dengan data pelaksanaan di lapangan. Gambar terlaksana (as built drawing) | |
disusun dalam laporan akhir | ||
pelaksanaan. | ||
3.6 | Persiapan serah terima hasil pekerjaan | |
dilaporkan pelaksanaannya sesuai | ||
3.7 | dengan berita acara yang sudah dibuat. Draft laporan akhir seluruh kegiatan | |
pengawasan pelaksanaan struktur | ||
bangunan gedung disusun sesuai | ||
dengan kebutuhan. | ||
3.8 | Draft laporan akhir pekerjaan | |
pengawasan dievaluasi kesesuaiannya dengan dokumen kontrak. |
ELEMEN KOMPETENSI | KRITERIA UNJUK KERJA | ||
3.9 Laporan akhir pengawasan pelaksanaan struktur bangunan gedung dibuat dibuat sesuai dengan hasil pelaksanaan. | |||
4. Menyusun metode | 4.1 | Metode perawatan dan pemeliharaan | |
perawatan dan | struktur bangunan gedung | ||
pemeliharaan struktur | diidentifikasi sesuai dengan kondisi | ||
bangunan gedung | lapangan. | ||
4.2 | Koordinasi dengan pihak terkait | ||
dilaksanakan untuk menyusun metode | |||
perawatan dan pemeliharaan struktur bangunan gedung. | |||
4.3 | Manual metode perawatan dan | ||
pemeliharaan struktur bangunan | |||
gedung disusun sesuai kebutuhan. |
BATASAN VARIABEL
1. Konteks variabel
1.1 Data proyek bangunan untuk menyusun laporan perancangan terdiri dari lokasi (zona gempa), jenis/sifat pengunaan bangunan dan dimensi utamanya, sistim struktur dan ukuran utamanya, serta banyaknya tingkat dan tinggi gedung.
1.2 Kriteria dan dasar perancangan dalam laporan akhir perancangan terdiri dari peraturan-peraturan yang dipakai, sistem struktur yang dipakai, mutu material, serta beban dan kombinasi pembebanan yang ditinjau.
1.3 Data proyek untuk membuat laporan akhir pelaksanaan pekerjaan adalah data hasil pengujian mutu material, dokumentasi/foto pelaksanaan proyek, data laporan harian, mingguan, dan laporan bulanan.
1.4 Unit kompetensi ini berlaku untuk membuat laporan akhir perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung.
2. Peralatan dan perlengkapan
2.1 Peralatan
2.1.1 Alat pengolah data
2.1.2 Alat viewer
2.2 Perlengkapan
2.2.1 Alat Tulis Kantor (ATK)
2.2.2 Dokumen berisi gambar perancangan struktur bangunan gedung
2.2.3 Dokumen berisi gambar kerja/gambar pelaksanaan (shop drawing) struktur bangunan gedung
2.2.4 Dokumen berisi gambar terlaksana (as built drawing)
struktur bangunan gedung
3. Peraturan yang diperlukan
3.1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung
4. Norma dan standar
4.1 Norma
(Tidak ada.)
4.2 Standar
4.2.1 Standar tata cara penulisan laporan
PANDUAN PENILAIAN
1. Konteks penilaian
1.1 Penilaian/asesmen kompetensi pada unit ini dapat dilakukan di tempat kerja atau pada tempat yang disimulasikan serta dapat diterapkan secara individu.
1.2 Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan membuat perancangan pondasi dalam.
1.3 Penilaian dapat dilakukan antara lain dengan cara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, simulasi, dan portofolio di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
2. Persyaratan kompetensi
2.1 INA.5220.213.06.01.05 : Menerapkan Ketentuan Peraturan
Perundang-undangan terkait K3
Konstruksi
2.2 | INA.56303.13.09.02.07 : | Menerapkan Sistem Manajemen |
Lingkungan (Environmental Management) | ||
2.3 | F.410140.001.01 : | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
3. Pengetahuan dan keterampilan
3.1 Pengetahuan
3.1.1 Prosedur pembuatan laporan akhir perancangan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan struktur bangunan gedung
3.2 Keterampilan
3.2.1 Berkoordinasi dengan ahli dan pihak lain terkait dengan pembuatan laporan akhir pekerjaan bangunan gedung
3.2.2 Teknis pelaksanaan pembuatan laporan akhir pekerjaan struktur bangunan gedung
4. Sikap kerja yang diperlukan
4.1 Cermat dalam mengumpulkan data untuk penyusunan laporan akhir
4.2 Disiplin dalam menyusun laporan akhir
4.3 Teliti dalam membuat laporan akhir pekerjaan bangunan gedung
4.4 Disiplin dalam pengendalian pekerjaan untuk memperkecil risiko pekerjaan
5. Aspek kritis
5.1 Kedisiplinan, kecermatan, dan ketelitian dalam pembuatan laporan akhir pekerjaan struktur bangunan gedung
BAB III PENUTUP
Dengan ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Gedung pada Jabatan Kerja Ahli Teknik Bangunan Gedung, maka SKKNI ini secara nasional menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaran pendidikan clan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi.
M. HANIF DHAKIRI