1. Mempersiapkan Data Pendiri PT
Pada tahapan ini ada lima hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu pemilihan nama PT, tempat dan kedudukan PT, maksud dan tujuan PT, struktur permodalan PT, dan pengurus PT.
etidaknya nama PT Anda terdiri dari tiga kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta tidak boleh memakai nama PT yang sudah ada.
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Tidak harus bertempat kedudukan sama dengan PT, Anda bebas menggunakan notaris mana saja untuk membuat Akta Pendirian PT asalkan notaris yang Anda pilih telah mengantongi SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar dalam Kemenkumham.
Semua pendiri PT wajib melakukan penandatanganan Akta Pendirian di hadapan notaris.
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah Akta Pendirian PT dibuat, notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM. Bila Surat Keputusan dari menteri telah keluar maka PT Anda telah resmi diakui oleh negara sebagai badan hukum baru dan berhak untuk melakukan kontrak dengan pihak ketiga.
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Pengurusan izin domisili mungkin berbeda tergantung pemerintah daerah masing-masing.
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Dalam pembuatan PT, Anda akan memperoleh dua dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
6. Mengurus Izin Usaha
Untuk dapat menjalankan usaha, perusahaan wajib memiliki surat izin. Dengan SIUP, PT dapat melaksanakan usaha perdagangan dan jasa dengan ketentuan pilihan usaha perdagangan dan jasa yang dipilih berdasar pada aturan daerah masing-masing.
7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Sebagai persyaratan khusus untuk pendirian PT Cabang adalah memiliki Akta Cabang, yang mencantumkan pemimpin cabang, beserta pemberian kuasa dari Direksi.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor berikut Telp/Wa : 0812-3300-9005 atau Email : pembuatanskaskt88@gmail.com